Lahat Info - Korban pelapor Andi telah melaporkan kejadian Perampasan dari pihak lesing MCF lahat diduga tanpa memperlihatkan membawa Surat perintah tugas dari pengadilan terkait Penyitaan 1 unit sepeda motor milik korban di rumah kades iwan kecamatan pulau pinang. Diduga terlapor sudi Daftar Pencarian Orang (DPO) di keluarkan surat dari polsek kota lahat telah mencuri BPKB motor milik korban Andi yang digadaikan terlapor SUDI (DPO) ke lesing MCF tanpa sepengetahuan korban pelapor, Laporan tersebut sudah dilaporkan ke polsek kota lahat. (kamis,6/11/25)
Dikatakan Koordinator kolektor MCF Boy Ranu berbekal surat tugas dari kantor melakukan perampasan motor dikediaman Iwan Kepala Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang.
"Tidak tau kalau penarikan Kendaraan harus melalui putusan pengadilan, saya melakukan pendampingan penarikan satu unit Motor Dengan No Polisi BG 4216 EAJ terhadap Beni yang rupakan Kolektor atau dalam tanggung jawabnya penagihan," tegas Boy ditemui di luar kantor
Juga dikatakannya Kendaraan tersebut sudah melalui proses lelang
"Proses lelang sudah kami jalankan dan untuk berkas proses lelang sudah kami serahkan ke Polsek Kota Lahat, " beber boy
Sementara Bripka Deni Andiansyah Penyidik LP B 28 /V/SPKT/POLSEK LAHAT tanggal 29 Mei 2025.Menegaskan belum ada berkas proses lelang yang diberikan oleh pihak MCF.
"Belum ada berkas proses lelang yang kami terima, " tegas Deni saat dihubungi melalui media WhatsApp
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S I K. M I K melalui Nomor perbadi WhatsApp +62 813-2620-XXXX mengatakan, Mohon waktu Saya cek ke penyidik polsek kota Lahat.



