LAHATINFO, Lahat - Beberapa poin kesepakatan aksi damai warga Desa Banjar Sari di Pemkab Lahat terkait sengketa lahan antara warga desa Banjar Sari dengan PT Budi Gema Gempita (PT BGG). (20/4/2026).
Ketua Tim Perwakilan Warga Desa Banjarsari Erwin mengungkapkan bahwa perwakilan aksi telah menyelesaikan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat beserta perwakilan instansi terkait, dan seluruh hasil pembicaraan telah dicatat dan ditandatangani dalam Berita Acara resmi.
Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal penting yang bisa kami sampaikan:
1. Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen akan membentuk Tim Gabungan Khusus untuk menangani masalah ini paling lama 3 minggu terhitung mulai hari ini. Tim ini nantinya akan bekerja menyelesaikan seluruh persoalan yang ada sesuai aturan hukum yang berlaku.
2. Penyelesaian soal ganti rugi atas lahan yang disengketakan akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik lahan dan pihak PT BGG, tidak dipaksakan oleh salah satu pihak.
3. Proses mediasi antara warga dan pihak perusahaan akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga semua pihak bisa melihat dan mengetahui jalannya proses tersebut, dan Pemerintah Daerah akan memfasilitasi segala sesuatunya sesuai wewenang dan peraturan yang ada.
4. Paling lambat 1 bulan setelah Tim Gabungan Khusus terbentuk, Pemerintah Daerah akan mempertemukan kami dengan pihak PT BGG. Kami juga sudah menyampaikan permintaan agar dalam pertemuan nanti, PT BGG mengirimkan pejabat yang benar-benar berwenang mengambil keputusan agar pembicaraan bisa berjalan efektif dan menghasilkan kepastian.
Dikatakan Erwin, meski ada hal yang Masih Menjadi Perhatian dan Belum Sesuai Harapan Kami yaitu.
"Kami menyayangkan bahwa dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat himbauan penghentian aktivitas di lahan sengketa, meskipun sifatnya hanya imbauan sementara selama proses penyelesaian berjalan"
"Padahal, hal ini sangat kami butuhkan untuk mencegah kerusakan yang makin parah pada lahan milik warga kami. Selain itu, dokumen yang ada saat ini ditandatangani oleh Asisten Satu dan pejabat terkait, kami menganggapnya sebagai bukti catatan hasil pertemuan,"
Kami menerima hasil ini sebagai langkah awal yang positif, namun kami tidak akan berpuas diri sebelum hak-hak warga benar-benar terpenuhi dan dikembalikan sepenuhnya. Selama menunggu pembentukan tim dan proses selanjutnya, kami akan terus memantau setiap perkembangan, mendokumentasikan semua kejadian, serta menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi lahan dan lingkungan sekitar.
Kami juga mengimbau seluruh warga untuk tetap bersatu, menjaga sikap yang tertib, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum karena hal itu justru bisa merugikan perjuangan kita sendiri.
Jika dalam batas waktu yang sudah disepakati tidak ada kemajuan atau justru ada hal-hal yang menyimpang dari kesepakatan ini, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi serta mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai jalur hukum dan peraturan yang berlaku demi menjaga hak dan kepentingan seluruh warga.
Kami berharap semua pihak, baik Pemerintah Daerah maupun pihak perusahaan, bisa bertindak dengan itikad baik, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjalankan semua kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Kami juga berharap dukungan terus dari seluruh rekan media untuk menyampaikan perkembangan ini kepada publik secara jujur dan objektif" Tegasnya. (*)
Purwanto



