Lahat Info — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mengapresiasi terlaksananya penandatanganan penyelesaian kompensasi ganti rugi lahan serta kompensasi lahan pengganti plasma di wilayah operasional PT Aditarwan, Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Selatan.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian kompensasi lahan dalam rangka mendukung proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Aditarwan. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Lahat.
Kepala Dinas Perkimtan Lahat melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Yeni Marleni, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses penyelesaian tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan antara masyarakat dan perusahaan harus mengedepankan komunikasi, musyawarah serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.
“Pemerintah daerah tentu berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang terpenting, seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yeni.
Ia menambahkan, penyelesaian kompensasi ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat penerima sekaligus menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Yeni juga mengingatkan agar komunikasi dan koordinasi tetap dijaga meskipun proses penandatanganan telah dilakukan. Hal itu penting untuk mengantisipasi apabila masih terdapat persoalan di lapangan.
“Komunikasi dan koordinasi tetap harus dijaga. Jika di kemudian hari masih ditemukan persoalan di lapangan, tentu harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Dengan terlaksananya penandatanganan penyelesaian kompensasi tersebut, Pemkab Lahat berharap hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sementara kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Penyelesaian ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara damai, transparan dan mengedepankan prinsip musyawarah.
Pemkab Lahat berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi dasar terciptanya hubungan yang semakin baik dan kondusif antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus memberikan kepastian dalam proses pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Lahat.



