Lahat Info — Sebanyak 58 warga Desa Padang Bindu dan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, akhirnya menerima kompensasi ganti rugi lahan dan pengganti plasma dari PT Aditarwan.
Penyelesaian persoalan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PRKPP Kabupaten Lahat, Rabu (12/8/2026).
Dari total 58 penerima, sebanyak 17 warga berasal dari Desa Padang Bindu dan 41 warga dari Desa Beringin Jaya.
Legal Senior Assistant PT Aditarwan, Rahmat Kurniawan Nasution, mengatakan pembayaran kompensasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian persoalan ganti rugi lahan dan pengganti plasma yang telah melalui tahapan komunikasi serta musyawarah bersama.
“Untuk yang mendapatkan pergantian ini, masing-masing mendapatkan sebesar Rp17.647.000 untuk Padang Bindu, sedangkan warga Beringin Jaya berjumlah Rp17.073.000 per orang,” ujar Rahmat.
Menurutnya, kesepakatan tersebut lahir melalui proses komunikasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga pihak perusahaan.
Ia berharap kompensasi yang diterima masyarakat dapat memberikan kepastian serta dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Tentu saja, ini akan memberikan keamanan dan dana kompensasi tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin,” katanya.
Penandatanganan berita acara berlangsung tertib dan dalam suasana kekeluargaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat H. Izromaita, kepala desa Padang Bindu dan Beringin Jaya, Camat Kikim Selatan Hermansyah HB, Danramil 405/Kikim Kapten Inf. Rudy Taufik, Kapolsek Kikim Selatan AKBP Efriansi, perwakilan Kejaksaan Negeri, BPN, pihak PT Aditarwan, perangkat desa, serta masyarakat penerima kompensasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Lahat melalui Kepala Bidang Pertanahan, Yeni Marleni, mengapresiasi penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan idealnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan seluruh pihak.
“Pemerintah daerah tentu berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang terpenting, seluruh proses dilaksanakan secara terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yeni.
Ia juga meminta seluruh pihak tetap menjaga komunikasi dan koordinasi agar hubungan masyarakat dengan perusahaan tetap kondusif.
“Jika di kemudian hari masih ditemukan persoalan di lapangan, tentu harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, penyelesaian kompensasi terhadap 58 warga dari dua desa di Kecamatan Kikim Selatan resmi disepakati bersama.
Pemkab Lahat berharap kesepakatan ini bukan hanya menyelesaikan persoalan kompensasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang kondusif antara masyarakat dan PT Aditarwan.



