LAHATINFO, Merapi Barat – Pemerintah Desa Muara Temiang bersama Pemerintah Desa Lubuk Kepayang kecamatan Merapi barat menggelar mediasi lanjutan dengan CV Empat Putra Abadi (EPAA) , guna membahas keresahan warga terhadap aktivitas tambng galian C milik CV Empat Putra Alam Abadi (EPAA) yang dilaksanakan di kantor desa Muara Temiang kecamatan Merapi barat. Kamis, 4 Juni 2026.
Mediasi ini merupakan buntut dari aksi spontanitas warga yang kesal terhadap operasional perusahaan tersebut. Kekesalan masyarakat memuncak lantaran kehadiran CV EPAA di Desa Muara Temiang dinilai minim konsultasi publik yang melibatkan warga setempat terkait syarat mutlak perizinan UKL- UPL atau AMDAL CV Empat Putra Alam Abadi.
Selain itu, aktivitas perusahaan tersebut yang menggangu dan merugikan lahan masyarakat di sekitar IUP maupun dampak lingkungan yang di sebabkan oleh faktor galian material dengan jarak batas sempadan Sungai Lematang, Sungai Temiang dan Sungai Manggul Ilir .Warga juga meminta tujuan pasca tambang bekas lubang galian CV EPAA yang tidak jelas sehingga di nilai merugikan masyarakat sekitar.
Masyarakat menilai oleh karena perizinan UKL- UPL atau AMDAL CV EPAA minim atau tidak melibatkan masyarakat baik musyawarah/konsultasi publik,persetujuan lingkungan lahan masyarakat yang terdampak terkait penanggulangan juga pasca tambang sehingga muncullah permasalahan yang ada seperti saat ini.
Situasi kian memanas setelah surat resmi yang dilayangkan Pemerintah Desa Muara Temiang sebelumnya sama sekali tidak direspons oleh pihak manajemen CV EPAA. Padahal, Pemerintah Desa Muara Temiang telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di lapangan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan dari masyarakat.
Kepala Desa Muara Temiang, Sefta Haryanto, S.Kom., mengungkapkan bahwa mediasi kali ini belum membuahkan keputusan final. Pasalnya, perwakilan perusahaan yang hadir dinilai tidak memiliki wewenang atau kompetensi untuk mengambil keputusan strategis.
"Hasil mediasi hari ini belum ada keputusan karena perwakilan yang hadir tidak bisa memutuskan. Namun, seluruh tuntutan dan aspirasi dari masyarakat dua desa sudah kami tampung dan akan dibuatkan notulen tertulis serta berita acara untuk disampaikan langsung kepada pimpinan CV EPAA," ujar Sefta.
Sefta menegaskan, poin-poin berita acara musyawarah dari masyarakat akan dikirimkan secara resmi minggu depan. Ia pun memberikan peringatan keras jika pihak manajemen perusahaan kembali mengabaikan tuntutan warga.
Sementara beberapa warga yang hadir kompak menegaskan jika nanti tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pimpinan CV EPAA, maka jangan salahkan masyarakat apabila kembali terjadi reaksi spontanitas lanjutan di lapangan seperti sebelumnya," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Lubuk Kepayang, Miriansa, turut mendesak pihak perusahaan agar segera menunjukkan tanggung jawab sosialnya. Ia menyebut CV EPAA sudah beroperasi kurang lebih selama 1,5 tahun tanpa kejelasan komitmen terhadap lingkungan sekitar.
Miriansa secara khusus menyoroti ancaman kerusakan infrastruktur vital milik desa akibat aktivitas angkutan berat perusahaan.
"Kami dari Pemerintah Desa Lubuk Kepayang sangat khawatir dengan keselamatan fasilitas desa yang ada. Salah satunya jembatan gantung, yang mana jarak antara pondasi jembatan dengan jalan hauling (angkutan) perusahaan sangat dekat, hanya beberapa meter saja.
"Kalau jembatan gantung itu sampai roboh, siapa yang mau bertanggung jawab? Itu adalah aset desa," pungkas Miriansa dengan nada tegas.
Berdasarkan hasil pertemuan, perwakilan CV EPAA yang hadir berjanji akan meneruskan seluruh poin tuntutan masyarakat ini kepada pimpinan tertinggi perusahaan, dan jawaban atas mediasi ini dijanjikan akan disampaikan pada minggu depan.
Dalam kesempatan tersebut hadir perwakilan CV EPAA yaitu Kusri, Lisman selaku PJO ( Penanggung Jawab Operasional) serta dua orang lainnya. (*)
Purwanto



