LAHATINFO, Lahat — Perwakilan warga Desa Banjarsari resmi menyerahkan seluruh dokumen asli bukti kepemilikan tanah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Langkah ini diambil guna menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlarut-larut selama lebih dari 16 tahun dengan PT Budi Gema Gempita (BGG).
Penyerahan berkas tersebut disertai dengan penandatanganan kesepakatan tertulis yang memuat empat poin tuntutan utama warga.
Erwinsyah Perwakilan warga menegaskan bahwa kedatangan mereka dilakukan secara damai, tertib, dan taat hukum dengan harapan Pemda dapat segera menepati janji yang telah disepakati bersama.
"Semua berkas sudah diterima dan ditandatangani. Ini bukan lagi janji lisan, melainkan kesepakatan hitam di atas putih yang diawasi oleh banyak pihak," ujar perwakilan warga dalam keterangan resminya.Selasa, 2 Juni 2026.
4 Poin Utama Kesepakatan Warga dan Pemda
Dalam pertemuan resmi tersebut, dihasilkan empat poin kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak:
Tenggat Waktu Penyelesaian 3 Bulan
Warga memberikan batas waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak hari ini kepada Pemda untuk menuntaskan masalah lahan yang sudah berjalan selama 16 tahun. Warga menegaskan tidak ada lagi penundaan.
Izin Tambang Bukan Alasan Ambil Hak Warga
Warga menyepakati bahwa urusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan batas wilayah sepenuhnya merupakan ranah pemerintah. Namun, keberadaan izin tersebut tidak boleh menghilangkan atau mengurangi hak milik tanah warga. Pemda diminta tidak menjadikan urusan birokrasi izin sebagai alasan yang merugikan masyarakat.
Ganti Rugi Tunai Sesuai Harga Pasar
Warga menuntut satu bentuk penyelesaian tunggal, yaitu ganti rugi atas tanah yang telah dikuasai dan digunakan oleh pihak perusahaan. Pembayaran wajib dilakukan secara tunai, lunas, dan diserahkan langsung kepada pemilik asli tanpa melalui perantara atau oknum. Nilai ganti rugi juga harus disesuaikan dengan harga pasar saat ini.
Pengawasan Ketat hingga Tingkat Pusat
Kesepakatan ini telah dituangkan ke dalam Berita Acara Resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan perwakilan warga. Untuk menjamin transparansi, dokumen tembusan telah dikirimkan ke sejumlah instansi tinggi, mulai dari Gubernur, Kapolda, Menteri terkait di Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan diserahkannya dokumen kepemilikan ini, warga Desa Banjarsari berharap Pemerintah Daerah dapat bergerak cepat dan adil dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah tertunda belasan tahun.(*)



