LAHATINFO, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mengambil tindakan tegas terhadap maraknya tempat hiburan malam tak berizin. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri melakukan penyegelan terhadap tujuh kafe atau warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, pada Senin (1/6/2026) siang.
Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut terbukti tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga kuat menyalahgunakan fungsi tempat usaha sebagai lokasi prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras (miras).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/Perizinan) Lahat Yahya Edward, S.E., M.Si., Kasat Pol PP Hery Kurniawan, serta disaksikan oleh Kaban Kesbangpol Raswan Ansori, SE., MM., Camat Kikim Selatan Hermansyah, dan Camat Kikim Tengah Nazarudin. Dari unsur pengamanan, hadir Kasat Intelkam Polres Lahat AKP Arie Gusman, S.E., M.M., beserta jajaran, serta perwakilan Koramil 405-03/Kikim Area Serda Rahmat.
Kepala Dinas Perizinan Lahat, Yahya Edward, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha kuliner, namun melarang keras adanya aktivitas hiburan malam ilegal yang disertai penyediaan pelayan wanita pemandu lagu plus-plus dan miras.
"Kami menyegel sementara bangunan-bangunan ini karena tidak memiliki izin resmi. Kami minta status tanah diperjelas. Kami tidak melarang jika ingin berjualan makanan seperti pecel lele, tetapi dilarang keras menjual miras dan menyediakan pelayanan 'plus-plus'. Sesuai perintah Bupati Lahat, kafe remang-remang seperti ini harus dibongkar. Kami berikan waktu satu bulan untuk mengurus perizinannya," tegas Yahya di lokasi, Senin (1/6).
Sementara itu, Kasi Penegakan Sat Pol PP Kabupaten Lahat, Andreas Virsalius, SE., menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 01 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Perda No. 07 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan.
Pemkab Lahat memberikan tenggat waktu (deadline) selama satu bulan bagi para pemilik kafe untuk mengosongkan tempat atau mengurus legalitas usaha mereka secara mandiri.
"Kami memberikan waktu satu bulan terhitung hari ini kepada pemilik kafe untuk membongkar atau mengosongkan bangunan secara sukarela. Apabila dalam batas waktu tersebut instruksi ini diabaikan, maka tim penegak Perda dari pemerintah daerah yang akan turun langsung melakukan pembongkaran paksa," ujar Andreas.
Andreas juga mengimbau dan memperingatkan para pemilik lahan di sepanjang kawasan Kecamatan Kikim Selatan agar tidak lagi menyewakan tanah atau properti mereka untuk dijadikan tempat hiburan malam atau warung remang-remang.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketujuh kafe remang-remang yang dilakukan penyegelan di antaranya adalah:
Kafe Irma Roy (milik Roy Zali, warga Tebing Tinggi, Empat Lawang), Kafe Elsa (milik Elsa, warga Kertapati, Palembang), Kafe Sartika (milik Sartika, warga Pati, Jawa Tengah), Kafe Win (milik Bang Regar, warga Kikim Barat, Lahat), Kafe Ice (milik Ice, warga Lemabang, Palembang), Kafe Yarti (milik Yarti, warga Kikim Selatan, Lahat), Kafe Yono (milik Yono, warga Kikim Selatan, Lahat)
Pada papan segel yang dipasang oleh DPMPTSP Kabupaten Lahat, tertera peringatan keras berdasarkan Pasal 232 Ayat (1) KUHP, di mana siapa pun yang berani merusak atau melepas segel tersebut secara ilegal diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kegiatan pendataan dan penyegelan yang berlangsung sejak pukul 11.20 WIB hingga pukul 13.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pemilik kafe. (**)



