LAHAT — Jajaran Polsek Merapi Barat berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.Jumat, 14 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari insiden tragis pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Redho Akbar tewas di tempat usai sepeda motor yang dikendarainya dihantam sebuah mobil truk PS berwarna kuning. Bukannya menolong, pengemudi truk tersebut justru langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Usai menerima laporan, personel Polsek Merapi Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Kapolsek Merapi Barat, AKP Edward Gultom, menjelaskan bahwa identitas kendaraan pelaku berhasil teridentifikasi berkat penelusuran rekaman CCTV di beberapa titik strategis serta keterangan dari sejumlah saksi mata di sekitar lokasi.
"Dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, kami mengantongi ciri-ciri khusus kendaraan truk yang terlibat kecelakaan tersebut," ujar AKP Edward Gultom.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil seminggu kemudian. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, petugas menerima informasi keberadaan truk dengan ciri-ciri identik sedang terparkir di Rumah Makan Bukit Tunjuk, Desa Tanjung Baru.
Mendapat informasi tersebut, AKP Edward Gultom memimpin langsung anggotanya menuju lokasi dan berhasil mengamankan kendaraan beserta pengemudinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi bernama Ponco Eko Wibowo Bin Sutarmin pekerjaan sopir, umur 33 tahun alamat Desa Taja Mulia Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku mengemudikan truk masuk ke jalur yang salah (melawan arah di jalan satu arah/2 jalur) hingga menghantam sepeda motor korban hingga terpental. Lantaran panik dan takut diamuk massa, pelaku memilih kabur.
Saat ini, sopir beserta barang bukti berupa 1 unit mobil truk PS warna kuning tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan (bodong) telah diamankan di Mapolsek Merapi Barat.
Selanjutnya, penanganan perkara beserta barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Sat Lantas Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Purwanto



