![]() |
| Kepala Disdikbud Lahat Niel Adrien didampingi Kabid SD Arlan Darqomi |
Lahat Info | Lahat – Polemik mengenai penggunaan dan pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan Kabupaten Lahat masih menjadi perhatian publik. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, sebagian orang tua siswa menilai LKS membantu proses belajar, sementara sebagian lainnya mengaku keberatan apabila pembeliannya terkesan diwajibkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, H. Niel Aldrin, S.E., didampingi Arlan Darqomi, S.Pd., M.Pd., memberikan penjelasan kepada awak media pada Jumat (24/7/2026).
Dalam keterangannya, Niel Aldrin menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat tetap berpegang pada komitmen bahwa penjualan LKS di lingkungan sekolah tidak diperbolehkan. Selain itu, segala bentuk pemaksaan maupun arahan dari guru atau tenaga kependidikan yang mengharuskan siswa membeli LKS juga dilarang.
"Jika ada orang tua atau wali murid yang secara sukarela ingin membeli LKS di luar lingkungan sekolah, itu merupakan hak masing-masing. Dinas tidak melarang selama tidak ada unsur pemaksaan atau pengondisian dari pihak sekolah," jelasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Arlan Darqomi. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama Dinas adalah memastikan tidak ada praktik yang membebani orang tua siswa melalui kewajiban membeli LKS.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya guru maupun pihak sekolah yang mengarahkan atau memaksa siswa membeli LKS melalui sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah tegas.
"Jika terbukti ada pemaksaan atau arahan yang mengharuskan pembelian LKS dari pihak sekolah, tentu akan ada sanksi yang cukup signifikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Arlan.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, polemik mengenai LKS masih menjadi sorotan publik, sehingga pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi keluhan dari wali murid terkait dugaan praktik jual beli LKS di sekolah.
Novri / Lahat Info



