LAHATINFO, Merapi barat – Warga dua desa kecewa terhadap PT Dana Artha Mining (DAM) yang mangkir saat diundang mediasi oleh Pemerintah Desa Muara Temiang kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat. (13/5/2026).
Pemerintah Desa Muara Temiang dan Pemerintah Desa Lubuk Kepayang menggelar mediasi dikantor Desa Muara Temiang terkait sengketa lahan dan dampak limbah dari aktivitas jalan tambang PT Dana Artha Mining (DAM).
Namun, ketidakhadiran pihak PT DAM dalam pertemuan tersebut memicu kekecewaan besar warga dan pemerintah desa.
Kepala Desa Muara Temiang Sefta Harianto S.Kom menyatakan bahwa mediasi ini krusial karena menyangkut nasib lahan perkebunan warga yang terdampak limbah jalan serta ketidakjelasan batas lahan masyarakat hingga kini, PT DAM belum melakukan konsultasi publik ke masyarakat maupun pemerintahan desa terkait izin AMDAL atau UKL UPL sebagai syarat mutlak persetujuan lingkungan berdasarkan peraturan terbaru peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021.
"Kami menyayangkan sikap PT DAM yang tidak kooperatif. Padahal, surat sudah kami sampaikan ke DLH dan Dishub Lahat. Warga sudah sangat resah, terkait aktivitas PT DAM yang terdampak pada warga berupa dampak limbah, pelebaran jalan, batas lahan, kebisingan dan tidak adanya drainase sehingga limbah dari pelebaran jalan langsung berdampak ke kebun warga.
Senada dengan itu, Kepala Desa Lubuk Kepayang, Miriansa, menegaskan pihaknya hadir untuk mewakili warga Lubuk Kepayang yang memiliki lahan di wilayah Muara Temiang. Ia mendesak adanya kepastian hukum dan koordinasi yang jelas dari pengelolaan jalan DAM tersebut.
"Kami hadir di sini sesuai dengan surat yang di sampaikan ke Pemerintah Desa Muara Temiang dengan nomor 140/108/09.2017/V/2026 dan kami kecewa pihak PT DAM tidak hadir. Kami berharap ada itikad baik pihak PT DAM kepada masyarakat untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan" ujar Miriansa.
Dirinya juga menyoroti ancaman kerusakan terhadap aset desa berupa jembatan gantung yang di lewati oleh angkutan batubara sejak bulan mei tahun 2025 tepat di bawah jembatan gantung. Ia menegaskan, jika perusahaan terus mengabaikan keluhan terkait debu, kebisingan, dan keamanan aset desa, kami tidak ingin terjadi hal hal yang tidak diinginkan" tegasnya
Jangcik dan Umardin selaku pemilik lahan yang terdampak dalam musyawarah mediasi mengungkapkan bahwa ketidakhadiran PT DAM hari ini memperkuat dugaan dan isu di masyarakat selama ini bahwa operasional PT DAM tidak resmi atau tidak jelas secara legalitas dan perizinan yang berlaku.
Hal senada juga di sampaikan oleh Yansari Yasir selaku Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Muara Temiang ke PT DAM bahwa hingga kini masyarakat dan Pemerintahan Desa tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik terkait dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.
Selain itu keberadaan kantor PT DAM ini juga tidak jelas di mana tempatnya bahkan pimpinan ataupun Management nya juga saling lempar tanggung jawab terhadap keluhan masyarakat "tegasnya.
Di sisi lain, Projek Manager PT Batubara Lahat (PTBL), Suganda, yang hadir dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa posisi pihaknya hanya sebagai pengguna jasa jalan (sewa jalan). PTBL berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi warga kepada manajemen PT DAM.
"Kapasitas kami di sini adalah pengguna jalan. Namun, kami akan sampaikan kendala-kendala yang ada kepada PT DAM agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara bertahap," ungkap Suganda
Menindaklanjuti hasil mediasi ini, pemerintah desa Muara Temiang akan menyusun berita acara resmi untuk dilaporkan kepada Bupati Lahat,dinas terkait di tingkat kabupaten maupun Provinsi serta Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil berdasarkan kewenangan desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 guna melindungi hak masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah.
Untuk diketahui jika jalan khusus melalui wilayah desa, perusahaan harus memenuhi,
persetujuan lingkungan berupa dokumen
lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang disetujui.
Yaitu, Persetujuan Desa/Masyarakat, meliputi Kesepakatan dengan pemerintah desa dan warga setempat yang terdampak (dampak debu,
kebisingan, lalu lintas), Izin Konstruksi meliputi Izin penggunaan jalan khusus dari instansi teknis terkait.
Perusahaan penyedia jasa jalan Houling juga
wajib mengelola dampak lingkungan, seperti limbah debu, kebisingan, dan kerusakan jalan.
UU No. 32 Tahurn 2009 tentang
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup (PPLH), Menegaskan bahwa setiap
kegiatan yang berdampak besar wajib
memiliki Amdal atau UKL-UPL..
PP No. 22 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, Mengatur
detail izin lingkungan (sekarang Persetujuan
Lingkungan) yang wajib dimiliki perusahaan
sebelum beroperasi.
Peraturan Menteri LHK/BPLH No. 3 Tahun
2026: Terbit April 2026, memperkuat
pengawasan lingkungan atas dampak
kegiatan berusaha
Pengawasan dan tindakan preventif meliputi melakukan pengecekan, Pemdes wajib
mengecek keberadaan dokumen lingkungan
(AMDAL, UKL-UPL)
Penolakan warga, Jika dampak lingkungan
(limbah,debu, bising, kerusakan jalan) merugikan, Pemerintah Desa dapat memfasilitasi penolakan warga terhadap aktivitas Hauling tersebut.
UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan
Lingkungan), Menyatakan perusahaan tanpa
izin lingkungan dapat dikenai sanksi
administrasi (penghentian sementara) hingga pidana
UU Desa, Kepala desa memiliki kewenangan
membina ketenteraman, ketertiban, dan
mengelola aset desa.
Jika perusahaan tidak kooperatif maka Pemdes akan membuat surat teguran resmi, mengundang pihak perusahaan, dan melaporkan secara tertulis kepada Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten ataupun provinsi untuk melakukan monotoring dan Evaluasi terkait permasalahan jalan houling PT Dana Artha Mining tersebut.(*)
Purwanto/ Lahat Info



