-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan


Indeks Berita

PJ Bupati Lahat SMK N 1 Lahat Disdikbud Lahat Kabupaten Lahat DPRD Lahat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat Merapi Area Pemilu 2024 Reses DPRD Dapil I Lahat 41st Anniversary 5 Agustus 2025: Waspada di Tengah Tekanan 7 “GENERAL MANAGER” CILIK MENGAMBIL ALIH SELURUH HOTEL SANTIKA & HOTEL SANTIKA PREMIERE Acara Penyerahan Bantuan Bibit Ikan Aga Khan Aksi Demo Di kabupaten Lahat Aktivis Muda Lahat Anggota Kodim 0405/Lahat melaksanakan apel bersama Polres Lahat Anggota Koramil 405-03/Kikim Kodim 0405/Lahat Anggota Koramil 405-11/Tanjung Sakti Aries Penuh Energi Arogan BKPM Lahat BPBD Kabupaten Lahat Babinsa Koramil 405-11/Tanjung Sakti Bagian dari 1.178 Narapidana se-Indonesia Bakso enak di Kabupaten Lahat Balita positif narkoba asal samarinda Bangun Masjid Al Halik Zubaedah Brigjen Solihin Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan Bawaslu Bawaslu Lahat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Bazar di Lapangan X MTQ Lahat Berita Merapi Bintang Muda Sepak Bola Lahat Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 405-11/Tanjung Sakti Bpmdes Bupati Lahat Bursah Zarnubi Bupati Lahat Cik Ujang SH Bupati Lahat Geram Bupati Lahat dan Wakil Bupati Lahat Bus Sekolah Pemkab Lahat CSR PT MAS Calon Jamaah Haji Kabupaten Lahat Camat Merapi Barat Cegah Kecelakaan Cemilan Dua Putri Sunda DMPTSP Lahat DPC LAPSI LAHAT Dandim 0404/ME Dandim 0405/Lahat Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Toni Oki Priono SIP Desa Babatan Desa Gunung Agung Merapi Barat Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Desa Sinjar Bulan Kecamatan Gumay Ulu Lahat Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Dinas Kesehatan Lahat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lahat Dinas PRKPP LAHAT Dinas Perikanan Lahat Dinas Perkebunan Lahat Dinsos Kabupaten Lahat Disdikbud Kabupaten Lahat Disdikbud Kabupaten Lahat Gelar sosialisasi penyusunan dan penilaian sasaran kerja pegawai SKP Disdukcapil Lahat Disnakertrans Lahat Gelar Peningkatan Dan Pengembangan Wirausaha Berbasis Tenaga Kerja Mandiri Tahun 2023 Emirates Islamic school Lahat Eva Susanti DPRD Lahat Federasi Hockey Indonesia Cab. Lahat Federasi hockey Kabupaten Lahat Ferdy Sambo Festival Kopi Khas Lahat 2023 Festival Kopi Lahat Fitur Whatsapp Mesengger Futsal Kabupaten Lahat Tahun 2025 Gelar Sosialisasi Pengaturan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Pekerja Buruh Gubernur Sumsel Apresiasi Di Mulainya Pembangunan Jalan Holing Batubara HUT Ke 66 Tahun Bank Sumsel Babel Cabang Lahat Berlangsung Sukses Hardiknas SMK N 1 Lahat Harlah PKB yang ke-25 Hasperi Susanto Spd MM Hotel Santika Lahat Humas WLJ Ichiban Sush Ini Buktinya Ini Penyebabnya Isyaratkan Siap Bertarung di 2025 Jalan Usaha Tani Desa Muara Lawai Jembatan Muara Lawai Ambruk KANTOR HUKUM POEYANK AKAN MELAPORKAN KEPALA BKPSDM KOTA PAGARALAM KE MABES POLRI KEPALA BKPSDM KETUA AMMB LAHAT KKI Lahat Kadis Kesehatan Lahat Ajak Pokjanal Perkuat Kolaborasi Majukan Posyandu Kapolsek Merapi Tertibkan Angkutan Umum yang Angkut Penumpang di Atas Kendaraan Kebakaran Hanguskan Rumah di Merapi timur Kecamatan Mulak Ulu Bawa Pulang Tropi Turnamen Bola Voli Antar Desa Kepala Desa Padang Masat Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Lahat Tahun 2025 Ketua ASKAB PSSI Lahat Ketua PGRI Lahat DR Hasferi Susanto SPd MM Yakinkan Transisi PAUD ke SD Akan Menyenangkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY Klarifikasi Terkait Demo Emak Emak Kecamatan Gumay Talang Kodim 0405/Lahat melaksanakan penanaman jagung dilahan seluas ± 2 hektar Korban Tenggelam Launching Bantuan Pangan Beras Pemerintah Launching Unsela Letkol Inf Toni Oki Priyono SIP Lomba Balita Sejahtera 2025 Digelar di Lahat: Upaya Menuju Indonesia Emas 2045 Lomba Balita Sejahtera Kabupaten Lahat Tahun 2023 Luar Biasa SMKN 1 Lahat Punya 30 Ekstrakulikuler Lukisan Indah di Sekolah Kabupaten Lahat Mang Sudar Siap Nakhodai Golkar Lahat Mangkir PT. Aditarwan Tidak Hadir Pada Rapat Permasalahan lahan Mantap Marawis Desa Muara Maung Kabupaten Lahat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru Mendukung Program Sampah Rumah Tangga Misniati SPd MSi Monev Desa Padang Bindu Kikim Selatan Monev merapi barat Netralitas Pegawai ASN Niel Aldrin SE MAP Resmi Jabat Kepala Disdikbud Lahat ODGJ Naik Traffic light di Kabupaten Lahat viral OTT Kejari Lahat PCNU LAHAT PGRI Lahat PJ Bupati Lahat Muhammad Farid PJS Kades Lahat di gugat PJS Kades PT ADARO GROUP PT BUMA vs M Agus: Sengketa Hak Atas Tanah Memanas PT MIP Lahat PT. Citra Lestari Mobilindo Cabang Lahat PT. MIP PT. PAMA PERSADA PT.BGG LAHAT PT.Bomba Grup PTBA Salurkan Hewan Kurban Ke AWDI Lahat Papua Patut dibanggakan Pedoman media siber Pelepasan Siswa SMA N 4 Lahat Pelepasan Siswa SMP Negeri 2 Lahat Pelepasan siswa SMA Negeri 1 Lahat Peluang Datang Tak Terduga! Pembagian Rapor Hasil Belajar Siswa siswi SMK N 1 Lahat Pembangun Mushola Koramil 405/Kikim Pemerintah Desa Karang Rejo Kecamatan Merapi Barat salurkan bantuan Ekstrim BLT-DD tahap kedua tahun 2025. Pemerintah Desa Lubuk Tungkang Kecamatan Kikim Selatan Pemilik Klaim Tak Terima Dizolimi Pemkab Lahat Pemkab Lahat Akan Tekankan SDM Yang Berkualitas Untuk Ikuti Program Beasiswa Indonesia Emas Pemprov Bengkulu Serahkan Bantuan Donasi Terhadap Korban Bencana Banjir Di Kab Lahat Penampilan Keisya Levronka Penangkapan Narkoba Lahat Pengukuhan PDM dan PDA Lahat Pengurus PGRI Kabupaten Lahat Persatuan Soft Tenis Indonesia Sumsel Pesta Pembukaan Porprov XIV sumsel Pilkada 2024 Priamanaya Proyek Pagar Agung Ramalan Shio Selasa Ramlan Husaini Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Strategi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024. Rapat Koordinasi PRSI Sumsel Ratusan Anggota Karang Taruna se-Kabupaten Lahat Melaksanakan Temu karya karang taruna dan Rapat Koordinasi. Redaksi Lahatinfo Reuni Akbar SMP Negeri 5 Lahat Lintas Angkatan 1982-2023 Berjalan Sukses Rumah Sakit Umum Daerah Lahat SMP N 3 Lahat Raih Juara Ke-3 Pawai Pramuka STIE SERELO LAHAT Santika Lahat Silahturahmi Dandim 0405 Simak Ramalan Zodiakn Selasa 5 Agustus 2025 Sinergitas Koramil Merapi dan Polsek Merapi Bersama Forkopimcam Merapi Semakin Terjalin Situ Megalitik di Desa Pajar Bulan Kabupaten Lahat Somasi Sukses Sumsel Maju Untuk Semua Tahfiz Quran SD Negeri 3 Lahat Tanam Jagung Serentak Taurus Ada Sebuah Tantangan Tenggelam Tingkatkan kekompakan bersama Bhabinkamtibmas Video viral Tik tok Wakil Bupati Lahat Walimatus Safar Warga Desa Sirah Pulau Wartawan Senior YM Yudisium Pasca Sarjana asinan buah khas Bogor di Kabupaten Lahat bus sekolah disdik lahat forum Emak Emak Kecamatan Gumay Talang Demo hut ri di lahat ini Tugas Tim Evaluasi Perlintasan Sebidang Pemkab Lahat ini Tujuan Disnaker Kab Lahat kaum Disabilitas kabupaten Lahat lapangan Apel Makodim 0405/Lahat pengadilan program pembuatan dan pengolahan menu makanan sehat sekolah di lahat ‎Amnesti Presiden Prabowo: 4 Warga Binaan Lapas Lahat Resmi Bebas

Warga Dua Desa Kecewa, PT DAM Mangkir Mediasi dan Tidak Koperatip

Kamis, 14 Mei 2026 | Mei 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-14T10:31:01Z


LAHATINFO, Merapi barat – Warga dua desa kecewa terhadap PT Dana Artha Mining (DAM) yang mangkir saat diundang mediasi oleh Pemerintah Desa Muara Temiang  kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat. (13/5/2026). 
Pemerintah Desa Muara Temiang dan Pemerintah Desa Lubuk Kepayang menggelar mediasi dikantor Desa Muara Temiang terkait sengketa lahan dan dampak limbah dari aktivitas jalan tambang PT Dana Artha Mining (DAM). 
Namun, ketidakhadiran pihak PT DAM dalam pertemuan tersebut memicu kekecewaan besar warga dan pemerintah desa.

​Kepala Desa Muara Temiang Sefta Harianto S.Kom menyatakan bahwa mediasi ini krusial karena menyangkut nasib lahan perkebunan warga yang terdampak limbah jalan serta ketidakjelasan batas lahan masyarakat hingga kini, PT DAM belum melakukan konsultasi publik ke masyarakat maupun pemerintahan desa terkait izin AMDAL atau UKL UPL sebagai syarat mutlak persetujuan lingkungan berdasarkan peraturan terbaru peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021.

​"Kami menyayangkan sikap PT DAM yang tidak kooperatif. Padahal, surat sudah kami sampaikan ke DLH dan Dishub Lahat. Warga sudah sangat resah, terkait aktivitas PT DAM yang terdampak pada warga berupa dampak limbah, pelebaran jalan, batas lahan,  kebisingan dan tidak adanya drainase sehingga limbah dari pelebaran jalan langsung berdampak ke kebun warga.

​Senada dengan itu, Kepala Desa Lubuk Kepayang, Miriansa, menegaskan pihaknya hadir untuk mewakili warga Lubuk Kepayang yang memiliki lahan di wilayah Muara Temiang. Ia mendesak adanya kepastian hukum dan koordinasi yang jelas dari pengelolaan  jalan DAM tersebut.

"Kami hadir di sini sesuai dengan surat yang di sampaikan ke Pemerintah Desa Muara Temiang dengan nomor 140/108/09.2017/V/2026 dan kami kecewa pihak PT DAM tidak hadir. Kami berharap ada itikad baik pihak PT DAM kepada masyarakat untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan" ujar Miriansa.

Dirinya juga menyoroti ancaman kerusakan terhadap aset desa berupa jembatan gantung yang di lewati oleh angkutan batubara sejak bulan mei tahun 2025 tepat di bawah jembatan gantung. Ia menegaskan, jika perusahaan terus mengabaikan keluhan terkait debu, kebisingan, dan keamanan aset desa, kami tidak ingin terjadi hal hal yang tidak diinginkan" tegasnya 

Jangcik dan Umardin selaku pemilik lahan yang terdampak dalam musyawarah mediasi mengungkapkan bahwa ketidakhadiran PT DAM hari ini memperkuat dugaan dan isu di masyarakat selama ini bahwa operasional PT DAM tidak resmi atau tidak jelas secara legalitas dan perizinan yang berlaku.
Hal senada juga di sampaikan oleh Yansari Yasir selaku Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Muara Temiang ke PT DAM bahwa hingga kini masyarakat dan Pemerintahan Desa tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik terkait dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. 
Selain itu keberadaan kantor PT DAM ini juga tidak jelas di mana tempatnya bahkan pimpinan ataupun Management nya juga saling lempar tanggung jawab terhadap keluhan masyarakat "tegasnya. 

​Di sisi lain, Projek Manager PT Batubara Lahat (PTBL), Suganda, yang hadir dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa posisi pihaknya hanya sebagai pengguna jasa jalan (sewa jalan). PTBL berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi warga kepada manajemen PT DAM.

​"Kapasitas kami di sini adalah pengguna jalan. Namun, kami akan sampaikan kendala-kendala yang ada kepada PT DAM agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara bertahap," ungkap Suganda

Menindaklanjuti hasil mediasi ini, pemerintah desa Muara Temiang akan menyusun berita acara resmi untuk dilaporkan kepada Bupati Lahat,dinas terkait di tingkat kabupaten maupun Provinsi serta Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil berdasarkan kewenangan desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 guna melindungi hak masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah.

Untuk diketahui jika jalan khusus melalui wilayah desa, perusahaan harus memenuhi, 
persetujuan lingkungan berupa dokumen
lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang disetujui.

Yaitu, Persetujuan Desa/Masyarakat, meliputi Kesepakatan dengan pemerintah desa dan warga setempat yang terdampak (dampak debu,
kebisingan, lalu lintas), Izin Konstruksi meliputi  Izin penggunaan jalan khusus dari instansi teknis terkait. 

Perusahaan penyedia jasa jalan Houling juga
wajib mengelola dampak lingkungan, seperti limbah debu, kebisingan, dan kerusakan jalan.
UU No. 32 Tahurn 2009 tentang
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup (PPLH), Menegaskan bahwa setiap
kegiatan yang berdampak besar wajib
memiliki Amdal atau UKL-UPL..

PP No. 22 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, Mengatur
detail izin lingkungan (sekarang Persetujuan
Lingkungan) yang wajib dimiliki perusahaan
sebelum beroperasi.

Peraturan Menteri LHK/BPLH No. 3 Tahun
2026: Terbit April 2026, memperkuat
pengawasan lingkungan atas dampak
kegiatan berusaha

Pengawasan dan tindakan preventif meliputi  melakukan pengecekan, Pemdes wajib
mengecek keberadaan dokumen lingkungan
(AMDAL, UKL-UPL)

Penolakan warga, Jika dampak lingkungan
(limbah,debu, bising, kerusakan jalan) merugikan, Pemerintah Desa dapat memfasilitasi penolakan warga terhadap aktivitas Hauling tersebut.

UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan
Lingkungan), Menyatakan perusahaan tanpa
izin lingkungan dapat dikenai sanksi
administrasi (penghentian sementara) hingga pidana

UU Desa, Kepala desa memiliki kewenangan
membina ketenteraman, ketertiban, dan
mengelola aset desa. 

Jika perusahaan tidak kooperatif maka Pemdes akan membuat surat teguran resmi, mengundang pihak perusahaan, dan melaporkan secara tertulis kepada Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten ataupun provinsi untuk melakukan monotoring dan Evaluasi terkait permasalahan  jalan houling  PT Dana Artha Mining tersebut.(*)

Purwanto/ Lahat Info
×
Berita Terbaru Update