LAHATINFO, Merapi Barat – Pemerintah Desa Muara Temiang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, melakukan Monitoring dan Evaluasi lapangan ke lokasi tambang galian batuan milik CV Empat Putra Alam Abadi di wilayah setempat.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Pemerintah
Desa memiliki Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul sebagai pengawas kegiatan atau
Aktivitas Tambang Galian Batuan diwilayahnya terutama dalam konteks sebagai berikut,
1. Pembinaan Ketertiban Masyarakat
2. Pencatatan dan Inventarisasi Kepemilikan Hak atas Tanah Masyarakat
3. Pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat
4. Penyelesaian sengketa antar masyarakat di luar pemilikan hak hak perdata
5. Pengamanan kekayaan dan Aset Desa
Dan berdasarkan undang undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa desa mempunyai peran pengawasan dalam pengamanan dampak lingkungan dalam hal ini tambang galian batuan yang berada dalam IUP CV Empat Putra Alam Abadi di wilayah Desa Muara Temiang.
Kegiatan ini melibatkan Babinsa Koramil Merapi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga adat, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kepala Desa Muara Temiang, Sefta Haryanto, S.Kom, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan respons cepat pemerintah desa atas aspirasi masyarakat. Fokus utama Monitoring Evaluasi ini adalah memastikan kelengkapan administrasi serta pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk mengecek lahan yang telah dibebaskan dan yang belum dibebaskan baik secara administrasi desa batas tanah masyarakat dan meminta penjelasan pasca tambang terhadap galian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas dan Kementrian terkait"
"Serta memantau dampak lingkungannya. Hal ini sangat penting agar kedepannya aktivitas galian batuan ini tidak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku, yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Sefta.(6/5/2026)
Selain meninjau progres lahan, tim juga melakukan pengecekan batas antara lahan yang sudah dibebaskan dan yang belum. Perhatian khusus juga diberikan pada pelestarian sumber air di sekitar lokasi, yakni aliran Sungai Temiang dan Sungai Manggul Ilir.
Sefta menambahkan, hasil dari monitoring dan evaluasi ini akan dibahas lebih lanjut dalam musyawarah desa (Musdes). "Nantinya tim akan membuat berita acara resmi terkait hasil peninjauan ini untuk disampaikan langsung kepada pihak manajemen CV Empat Putra Alam Abadi,
"Dan pemerintah desa menghimbau pihak perusahaan untuk lebih menjaga koridor batas galian dengan aset desa sehingga kedepannya tidak merusak tata ruang yang telah ditetapkan oleh undang undang yang berlaku" tegasnya.
Sementara itu, perwakilan CV Empat Putra Alam Abadi, Kusri, yang hadir dalam peninjauan tersebut menyambut baik langkah pemerintah desa. Ia menyatakan akan segera melaporkan hasil kunjungan dan masukan dari pihak desa kepada pimpinan perusahaan.(*)
Purwanto / Lahat Info



