LAHAT INFO - Empat orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari program nasional yang diberikan kepada total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia, sebagai bentuk kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan upaya pembinaan yang berkeadilan.
Amnesti tersebut diberikan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, berdasarkan disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Sukma Amri, S.Sos., didampingi Kepala Bagian Umum, Erwin, membenarkan bahwa empat warga binaan di Lahat telah memenuhi syarat dan secara resmi dibebaskan melalui kebijakan amnesti tersebut.
Adapun keempat warga binaan yang menerima amnesti bebas adalah:
1. Verdi Septa Nada
2. Eka Prasetya
3. Desi Wahyuni
4. Ruston Nawawi
“Pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman. Ini juga merupakan strategi nasional dalam mengurangi overkapasitas lapas yang masih menjadi persoalan krusial,” ujar Sukma Amri.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan harapan baru bagi warga binaan yang dibebaskan, tetapi juga menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan.
Dengan kebijakan yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adil, progresif, dan bermartabat.
Novri / Lahat Info