![]() |
Kasus Konten TikTok: Yuni Afrianti dan Barang Bukti Resmi Dilimpahkan ke Kejari Lahat |
Lahat Info - penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali bergulir di Kabupaten Lahat. Pada Kamis, 30 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima penyerahan tersangka atas nama Yuni Afrianti binti Sape’i (Alm) beserta sejumlah barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat dan diterima langsung oleh M. Haikal Hafidh, S.H., Jaksa berpangkat Ajun Jaksa yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Lahat.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik dalam perkara ini antara lain:
1 unit handphone OPPO seri CPH 2325 (A55) warna biru
1 flashdisk merk Robot 4GB berisi video siaran langsung (live) TikTok dari akun ONLY.SAMBAL tertanggal Kamis, 21 November 2025
1 unit handphone Vivo model 1820 warna hitam-biru
1 flashdisk merk Robot 4GB berisi foto dan video dari TikTok
Tersangka Yuni Afrianti didakwa dengan pasal tunggal yakni Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Namun, karena ancaman hukuman tersebut berada di bawah ketentuan Pasal 21 Ayat (4) KUHP, maka penyidik dan penuntut umum memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Lahat untuk disidangkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut konten digital yang dianggap melanggar norma hukum, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial.