![]() |
| Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan Edward Chandra yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2025 |
LAHATINFO, Merapi area - Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan Edward Chandra yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2025 menerangkan bahwa memberlakukan larangan melintas dijalan umum Kecamatan Merapi timur di Desa Muara Lawai.
Dari isi suray edaran, Mendasari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan sehubungan dengan kejadian robohnya Jembatan di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 Pukul 23.14 WIB, dengan ini diberitahukan.
1. Dalam rangka menjaga stabilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran (KAMSELTIBCAR) arus lalu lintas serta optimalisasi lalu lintas
pada ruas jalan lintas Muara Enim - Lahat khususnya di jembatan Muara
Lawai, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.
2. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud
pada point 1 (satu) dilakukan terhadap.
a. Mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) lebih dari 14.000
(empat belas ribu) kilogram.
b. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
c. Mobil barang dengan kereta tempelan.
d. Mobil barang dengan kereta gandengan.
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,
pasir, batu), hasil tambang, dan kayu log.
3. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud
pada point 2 (dua) tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut.
a. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
b. Antaran uang dan antaran pos.
C. Hewan termak.
d. Pupuk.
e. Pakan ternak, dan
f. Barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/ tepung tapioka,
jagung, gula, sayuran dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas,
minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan
cabai).
4. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud
pada point 2 (dua) diberikan pada ruas jalan lintas Muara Enim - Lahat
khususnya di Jembatan Muara Lawai, dan akan diberlakukan mulai hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan pemberitahuan
lebih lanjut. (*)
Purwanto/ Lahat Info



