Lahat – Sorotan publik kembali mengarah ke Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat. Lembaga Lapisan Pemantauan Situasi (LAPSI) menyampaikan aspirasi terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2024.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 8 Juli 2025, Ketua LAPSI Kabupaten Lahat, Khoiri—yang akrab disapa Dilet—mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pariwisata. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
“LAPSI berkomitmen menjalankan fungsi sosial kontrol. Dalam hal ini, kami menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kegiatan yang patut untuk dikaji ulang secara transparan dan akuntabel,” ujar Khoiri.
LAPSI mengindikasikan adanya potensi penyimpangan pada beberapa kegiatan yang terdaftar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), seperti:
Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal dengan pagu anggaran sebesar Rp180 juta.
Belanja pemasangan paving blok sebesar Rp176,6 juta.
Belanja konsultasi kepariwisataan yang tercatat mencapai Rp570 juta, dengan pemenang tender tercatat atas nama CV. Ridho Berjaya.
Khoiri menyampaikan bahwa data tersebut dikumpulkan dari hasil investigasi internal dan dokumentasi yang dimiliki pihaknya. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejati Sumsel, dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami menaruh harapan besar kepada Kejaksaan dan Unit Tipidkor agar dapat memeriksa dan menelaah lebih lanjut. Tujuan kami bukan untuk menyerang pihak manapun, namun mendorong terciptanya transparansi dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, LAPSI menekankan bahwa sebagai lembaga sosial, mereka menjalankan peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.
Johan Karim



