Lahat Info - sebagaimana diketahui Pasangan Calon Bupati Lahat Periode 2025-2030 Yulius Maulana ST dan Budiarto Marsul mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Lahat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/12/2024) lalu.
Dan hari ini, Sabtu 4 Januari 2025, Sengketa Pilkada Lahat memasuki babak baru, berdasarkan data yang dihimpun dilapangan, Sengketa Pilkada Lahat telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 176/PHPU BUP-XXIII/2025, yang artinya jika dilihat dari tahapan, tinggal menunggu jadwal sidang.
Dalam sesi wawancara, Yulius Maulana ST membenarkan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Lahat yang diajukan YM - BM ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah sampai ke tahapan Registrasi yang artinya tinggal menunggu jadwal sidang
" Alhamdulillah tinggal menunggu jadwal sidang, dan insyaallah dikabulkan," ujarnya melalui telepon.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, semenjak terjadinya Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Keputusan KPUD yang memenangkan Pasangan Bursah Zarnubi -Widyaningsih dibatalkan dan Nasib Pilkada Lahat tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi
" Jangan terprovokasi dengan berita berita yang tidak benar, mari sama sama kita menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga negara yang tentunya berwenang mengadili perkara ini," tandasnya.