![]() |
Ratusan warga Desa Arahan dan forum IMDAB desakan PT Bumi Sawit Permai untuk mengembalikan lahan milik warga seluas 400 hektar yang dikuasai oleh PT BSP.(25/9/2025) |
LAHATINFO Lahat - Ratusan warga Desa Arahan dan forum IMDAB desakan PT Bumi Sawit Permai untuk mengembalikan lahan milik warga seluas 400 hektar yang dikuasai oleh PT BSP.(25/9/2025)
Dilaporkan Danramil 405-02 Merapi Kapten Arm Ilham Arifin melalui Babinsa Desa Arahan Serma Aliansyah mengungkapkan, Dalam aksi damai ratusan warga Desa Arahan ini dimulai pukul 07.00 Wib Forum IMDAB dan warga Desa Arahan menuju ke kantor Pemda Lahat menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 25 unit dengan jumlah massa diperkirakan 200 sampai 300 orang dikawal menggunakan mobil patroli Polsek Merapi.
Selanjutnya pada pukul 07.00 Wib massa dari Forum IMDAB dan warga Desa Arahan berkumpul di lapangan bola Desa Merapi Kecamatan Merapi barat untuk melaksanakan pengecekan sebelum berangkat menuju ke Kantor Pemda Lahat.
Pada pukul 07.35 Wib massa dari Forum IMDAB dan warga Desa Arahan berangkat menuju ke Kantor Pemda Lahat menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 25 unit dengan jumlah massa diperkirakan 200 sampai 300 orang dikawal menggunakan mobil patroli Polsek Merapi.
Pada pukul 08.35 WIB massa dari Forum IMDAB dan warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur tiba di lapangan MTQ Lahat untuk melakukan pengecekkan dan mendapatkan arahan dari Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH.
Pada pukul 08.54 WIB massa dari Forum IMDAB dan warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur tiba di lapangan Pemda Lahat dan melakukan orasi
Tuntutan yang disampaikan adalah warga mendesak pihak PT BSP untuk mengembalikan lahan 400 Hektar milik masyarakat Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur yang dikuasai oleh PT BSP (Bumi Sawit Permai) sebelum masyarakat mengambil paksa.
Tuntutan yang kedua adalah cabut Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang telah mendzolimi dan mengambil hak hak masyarakat Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur.
Yang ketiga adalah tangkap manager PT BSP dan cabut HGU PT BSP dengan mengalihkan fungsikan lahan HGU perkebunan sawit ke jalan Hauling Batubara.
Tangkap dan adili PT BSP yang telah membuat kegaduhan masyarakat dengan mengalih fungsikan HGU demi keuntungan perusahaan Batubara.
Pada pukul 09.40 Wib massa diterima Sekda Lahat dan akan dijadwalkan kembali untuk dapat bertemu dengan Bupati Lahat maupun pihak PT BSP hingga tanggal 05 Oktober apabila sampai tanggal tersebut tidak ada tanggapan yang diminta masyarakat maka masyarakat akan turun ke lokasi langsung ke PT BSP.(*)
Purwanto / Lahat Info