![]() |
| Pelantikan PJS Kades di Kecamatan Lahat |
PJS Kades diharapkan tidak terlibat Politik praktis
menjelang Pemilu tahun 2024, hal ini tentunya berlaku juga bagi Camat, Lurah,
Kades, Perangkat Desa dan RT/RW Se- Kabupaten Lahat.
Dalam setiap kesempatan Penjabat Bupati Lahat Muhammad
Farid.,S.STP.M.Si selalu mengingatkan Seluruh
ASN, Baik itu Camat, Lurah, Kades, Perangkat Desa dan RT/RW Se- Kabupaten Lahat
untuk tidak terlibat dalam politik praktis serta melakukan intervensi dalam
tahapan pemilu tahun 2024.
Melihat asas dari Aparatur Sipil Negara Sendiri dikatakan,
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas sebagaimana tertulis dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa
ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Bukan hanya itu saja, Dalam hal ini Penjabat Bupati Lahat
Muhammad Farid.,S.STP.M.Si Bersama Kabupaten/Kota lainnya, secara resmi
menandatangani Deklarasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara
serentak Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera
Selatan beberapa waktu lalu.
Atas dasar itulah, diharapakan bagi ASN, baik itu Camat, Lurah, Kades, Perangkat Desa dan RT/RW Se- Kabupaten Lahat yang terlibat Politk praktis akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang sudah diatur oleh undang – undang.
Ferizal / Lahat Info



