Lahat - Lahat info
sesuai Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu keterbukaan publik untuk Sama menyerap impormasi publik dan hukum di ⁷ Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah ditetapkan Undang – undang. Pemerintah
Namun hal itu di duga tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (PUPR)Di Kabupaten Lahat, hal ini dikarenakan beberapa Media yang ada di Kabupaten Lahat merasa di permainkan dan di remekan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat Mirza azhari, ST,.MT .
“Hal ini terkait setelah beberapa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun selalu tidak ada di tempat. Saat di tanya dengan staf di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lahat, “Bapak katek di kator dio lagi keluar,”ujar staf Dinas PUPR inisial (L).
Menurut aturan PP NO.94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Menurut (D) selaku wartawan, ” Yang sering ingin menemui namun selalu Gagal Menemui Kepala Dinas PUPR karna merasa diri Ada orang di belakang nya jadi dia merasa gagah dan tidah takut denga siapa pun padahal wartawan itu shabat baik selalu bersinergi degan wartawan, namun bawah nya selalu menutup nutup keberadan kadis padahal ado di kantor setiap di tanyo dengan stafnya. pasti dak katek,” ujarnya. Anak buah nya
“Padahal baru saja saya liat ada Pak Kadis di ruangan nya di kunci nya itu ad di dalam lagi ngobrol samo tamu, kata (d)Kami nak mengunci pintu kak, kami cuma di suruh Pak Kadis, “ungkapsalah .satu stap nya
Dengan ada kadis pupr selalu menghidar dari wartawan kami minta Bapak pj Bupati lahat Muhammad Farid S STP MS,i untuk Menggur dan duduk beŕsama wartawan Apa kekurang dan apa salah tidak mau ketemu wartawan kata Dharmawan SE pimpred SKI( fer)



