Lahat - Proyek Jalan Cor beton yang beralamat di Jalan Sapta Marga Gang Melati Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat di duga tidak sesuai SOP.
Pantauan di Lapangan, Proyek tersebut tidak di pasang papan nama, meski sudah jelas aturan yang menyebutkan tentang pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Selain itu, Material yang di gunakan kurang sesuai dengan ketentuan yang ada serta adukan yang menggunakan Mesin Molen yg besar diduga dilakukan asal jadi sehingga memiliki kerentanan yang akan berdampak pada masa bangunan tersebut.
Ketika di telisik lebih dalam, Proyek Jalan Cor beton yang beralamat di Jalan Sapta Marga Gang Melati Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat ini di duga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Lahat Berinisial MN yang juga menjadi Calon Anggota DPRD Dapil I Kota Lahat.
Meski aturan sudah jelas yang menyebut Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Ketika dikonfirmasi wartawan, pihak yang yang bersangkutan tidak menjawab dan balik memblokir nomor.



