LAHATINFO, Merapi barat – Aksi nekat dilakukan oleh Diki Restu Septiawan (24), seorang pemuda asal Desa Lubuk Betung yang tega melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di kawasan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Amfibi Unit Reskrim Polsek Merapi Barat, Senin (02/03/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku awalnya menggasak sepeda motor Honda Beat Street milik Arsal Efendi yang terparkir di Desa Lubuk Betung. Namun, saat dalam perjalanan melarikan diri menuju jalan lintas, pelaku tampaknya "berubah pikiran" untuk mencari mangsa lain yang lebih lemah.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tepat di Simpang 4 PT BAU, Desa Negeri Agung, pelaku melihat korban bernama Elpiah (71), seorang guru, yang sedang mengendarai Honda Scoopy. Tanpa ragu, pelaku langsung memepet dan menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.
Setelah berhasil merampas motor Scoopy milik korban Elpiah, pelaku meninggalkan motor curian pertamanya (Honda Beat) di lokasi kejadian dan langsung tancap gas melarikan diri.
Informasi pembegalan ini dengan cepat menyebar melalui pesan berantai WhatsApp dan video viral di media sosial. Merespons hal tersebut, Kapolsek Merapi Barat, IPTU Chandra Kirana, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrico dan Tim Amfibi untuk melakukan blokade di beberapa titik strategis jalan lintas Muara Enim - Lahat.
"Anggota kami sempat mengidentifikasi pelaku di titik Simpang Servo berdasarkan ciri-ciri topi putih dan jaket cokelat yang dikenakannya. Namun, saat hendak dihentikan, pelaku justru putar arah dan mencoba kabur ke arah pemukiman warga," ujar Kapolsek dalam rilis resminya.
Pengejaran berakhir di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur. Pelaku yang sempat bersembunyi akhirnya berhasil ditemukan dan tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti motor Scoopy hasil rampasannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy (milik korban Elpiah), 1 unit Honda Beat Street (hasil pencurian pertama), Pakaian yang digunakan saat beraksi (Topi putih, jaket, celana jeans)
Atas perbuatannya, Diki kini mendekam di sel tahanan Polsek Merapi Barat. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Pencurian dengan Kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Motif utamanya adalah ingin menguasai harta benda milik korban untuk keuntungan pribadi," pungkas IPTU Chandra Kirana.(*)
Purwanto/ Lahat Info



