LAHAT — Polsek Merapi berhasil amankan pelaku penganiayaan berat di area tambang di Lahat. Peristiwa penganiayaan berat (penganiayaan berencana/berat) terjadi di area kerja PT Berkah Daya Sukses (BDS) site PT Banjar Sari Pribumi (BP), tepatnya di Front Loading Pit Middle, Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Perkelahian maut antara sesama operator alat berat ini berujung pada penusukan brutal terhadap korban.
Melalui Press Conference Kapolsek Merapi, IPTU Edward Habibi,ST MM di dampingi Kanit Reskrim IPDA Andricko Kurnia membenarkan adanya insiden penusukan yang melibatkan rekan sekerja tersebut.
"Benar, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat terjadi pada saat jam kerja. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di PT BDS. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Edward Habibi, Senin (26/10).
Kapolsek menjelaskan insiden bermula akibat kesalahpahaman di lapangan. Saat itu, korban bernama Saripudin (47), seorang operator dozer asal Muara Enim, tengah melakukan perawatan jalan (loading). Di waktu yang sama, terduga pelaku bernama Dwi Saputra Mansyah (34), yang juga bekerja sebagai operator excavator di PT BDS dan merupakan warga Desa Banjar Sari, tengah beroperasi di front yang sama.
Diduga karena salah paham, secara tiba-tiba bucket excavator yang dikendalikan pelaku menghentikan laju blitz dozer yang dikendarai korban. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
Keduanya kemudian sama-sama turun dari unit alat berat. Tak disangka, pelaku langsung mengambil senjata tajam dari dalam tasnya yang diselipkan di pinggang.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusuk dada sebelah kanan korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Saat korban berusaha bangkit, pelaku kembali melancarkan serangan. Korban sempat menangkis, namun sabetan senjata tajam tersebut mengenai pipi kanannya.
Dalam kondisi yang sudah bersimbah darah dan penglihatan mulai gelap, korban yang sudah melemah kembali menjadi sasaran. Pelaku kembali menancapkan senjata tajamnya sambil meneriakkan kalimat ancaman, "Mati kau kalini ni!"
Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah saksi bernama Septian, yang bertindak sebagai pengawas (supervisor), datang dengan cepat untuk melerai dan menghentikan aksi brutal tersebut.
Usai kejadian, korban langsung mendapatkan pertolongan medis pertama di klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. H. M. Rabain, Muara Enim, akibat luka parah yang dialaminya di antaranya luka tusuk di dada kanan, pipi kanan, serta luka di bagian leher bawah telinga.
Sementara itu, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diringkus dan diamankan oleh jajaran Polsek Lembak saat sedang menunggu mobil travel yang berencana kabur ke daerah Ogan Komering Ilir (OKI).
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama.
"Pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas IPTU Edward Habibi (*)
Purwanto



