LAHATINFO, Lahat — Agenda persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor 7/Pdt.G/2026/PN Lahat kini memasuki babak krusial dan menjadi sorotan publik. Setelah saksi dari pihak Tergugat sebelumnya dinilai memberikan keterangan yang membingungkan, kini perhatian tertuju pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Tergugat II, yakni Agus Susanto, yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.
Perkara yang melibatkan nilai sengketa fantastis ini sengaja dibuka secara benderang ke media massa sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat. Langkah memublikasikan perkembangan sidang ini diambil demi membentengi proses hukum di Pengadilan Negeri Lahat agar berjalan bersih, transparan, serta sepenuhnya bebas dari intervensi ataupun praktik suap.
Pihak Penggugat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan inkonsistensi fatal dari saksi Tergugat pada persidangan hari Senin minggu lalu, antara lain:
1. Ketidaktahuan Fakta Dasar: Saksi yang dihadirkan Tergugat justru tidak mengetahui kapan Ciknaning (pemilik asal-usul tanah) meninggal dunia, serta menjelaskan hal-hal yang tidak sesuai perkara.
2. Kontradiksi Jumlah Lahan: Saksi Tergugat mengklaim Pak Yamudin hanya memiliki satu bidang tanah. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, Yamudin secara jelas memaparkan memiliki dua bidang tanah. Satu bidang telah dijual ke Tamamin yang kini menjadi milik Imron (Penggugat), sementara tanah kebun karet yang diklaim saksi Tergugat sampai saat ini terbukti masih aktif digarap.
3. Pembengkakan Luas Tanah yang Misterius: Saksi Tergugat gagal menjelaskan dasar perubahan luas tanah yang semula hanya tertulis 1 hektar di dalam surat asli, namun mendadak membengkak menjadi 1,5 hektar saat dibuatkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH).pola manipulasi dukumen seperti ini disinyalir kuat sebagai modus klasik praktik mapiah tanah
4. Verifikasi Cacat Formal: Meski saksi Tergugat mengaku telah memverifikasi surat dan fisik tanah, mereka sama sekali tidak mampu menjelaskan kronologinya secara logis. Padahal, asal-usul surat tanah tersebut mutlak hanya bersumber dari satu pintu, yaitu Ciknaning.
"Melihat fakta persidangan minggu lalu yang sarat kejanggalan dan indikasi kuat pemutarbalikan fakta, kami mendesak agar jalannya sidang pemeriksaan saksi Agus Susanto besok Selasa berjalan objektif.
Publik akan mengawal ketat agar Majelis Hakim tetap menjaga integritas tinggi, tidak goyah oleh iming-iming atau praktik suap, dan murni bersandar pada alat bukti sah demi tegaknya keadilan," tegas pihak terkait.
Masyarakat dan elemen media berkomitmen untuk terus memonitor ketat setiap tahapan di PN Lahat guna memastikan hukum tegak lurus dan tidak kalah oleh intervensi di luar koridor hukum.(*)
Purwanto/ Lahat Info



