![]() |
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang meninjau langsung Kantor UPTD Bapenda Samsat Kabupaten Lahat pada Selasa (17/09/2025). |
Lahat Info - Wagub Sumsel Cik Ujang Tinjau Samsat Lahat, Dorong Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Ringankan Beban Warga
Lahat Info - Senin 22 September 2025 – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang meninjau langsung Kantor UPTD Bapenda Samsat Kabupaten Lahat pada Senin 22 september 2025, untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Sumsel. Program ini hadir sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pajak kendaraan, sekaligua Hadiah dalam Rangka HU Ri ke 80 Tahun.
Dalam Sesi wawancara, H Cik Ujang menjelaskan bahwa program pemutihan berlaku mulai 17 September hingga 17 Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama dua hingga tiga tahun hanya perlu membayar pajak satu tahun saja. Bahkan untuk tunggakan yang lebih lama, seperti lima hingga sepuluh tahun, cukup dilunasi dengan pembayaran pajak satu tahun.
“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan,” tegas Cik Ujang. Ia juga mengajak Pemerintah Kabupaten Lahat bersama kepolisian untuk kembali mengintensifkan razia kendaraan, agar masyarakat semakin disiplin membayar pajak sesuai aturan.
Kasubbag Tata Usaha Samsat Lahat, Romzi, SE, menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap program pemutihan dapat berjalan lancar serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Intinya, program pemutihan ini memberikan keringanan dan kemudahan sehingga masyarakat lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraan,” ujarnya.
Senada, Juniansyah, SE, MM, Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan Samsat Lahat, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak salah persepsi. “Khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, memungkinkan pemilik kendaraan yang pajaknya mati dua tahun ke bawah, bahkan hingga lima sampai sepuluh tahun, cukup membayar satu tahun saja. Namun masyarakat harus teliti memahami mekanismenya,” jelasnya.
Juniansyah juga menambahkan bahwa urusan Jasa Raharja tetap menjadi kewenangan pihak terkait, sementara kebijakan pemutihan fokus pada keringanan pajak kendaraan.
Kunjungan Wakil Gubernur Sumsel ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, diharapkan beban masyarakat berkurang, kepatuhan pajak meningkat, dan pendapatan daerah terus tumbuh untuk mendukung pembangunan Sumatera Selatan, dan
Novri / Lahat Info