Lahat Info –Pengadilan Negeri (PN) Lahat, pada Selasa 30 September 2025, resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ebi (27), terdakwa kasus pembunuhan anggota Polres Lahat, Briptu Anumerta Farras Nabhan Atallah.
Kasus ini bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, saat aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat. Dalam insiden tersebut, Briptu Farras tertembak dan sempat dilarikan ke RSUD Kota Pagar Alam, namun nyawanya tidak tertolong. Dua anggota polisi lainnya, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya, juga mengalami luka.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut dengan menjatuhkan vonis mati.
Meski demikian, pihak kuasa hukum terdakwa, Andi Nirwan, SH dan Beben Saputra, SH, menilai putusan hakim belum memenuhi azas keadilan. Mereka menyoroti adanya perbedaan pendapat di antara tiga hakim yang memimpin persidangan. Menurutnya, jika ada keraguan dalam putusan, seharusnya hal itu menjadi keuntungan bagi terdakwa.
Sementara itu, Ahmad Fauzi, ayah kandung almarhum Briptu Farras, menyatakan bahwa putusan ini membawa rasa lega bagi keluarga. Ia menilai hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim merupakan bentuk keadilan atas pengorbanan anaknya saat menjalankan tugas negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menyambut positif keputusan pengadilan, sementara penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Novri / Lahat Info