LAHATINFO, Merapi barat - Jajaran Polsek Merapi Polres Lahat berhasil ungkap tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dengan korban PT FORTUNA MARINA SEJAHTERA dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH mengungkapkan, Kejadian terjadi pada Jumat 19 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) area PT FMS Desa Merapi Merapi Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat.
Dan pihak Polsek Merapi berhasil amankan 4 orang terduga pelaku yang pertama Eko Setiawan bin Erwin Siregar (37 Tahun) karyawan swasta PT FMS (bagian logistik) alamat kelurahan bandar Agung Kecamatan Lahat kabupaten Lahat.
Tersangka kedua M Usman Bin Mustari (34Tahun) karyawan swasta PT FMS ( bagian GA) alamat kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat.
Tersangka ketiga Noviandi M Danuri (42 Tahun) karyawan swasta PT FMS warga Desa Sirah Pulau Kecanatan Merapi timur.
Yang ke empat Fakhrurradhi (38 Tahun)
karyawan swasta PT FMS ( bagian GA)
alamat Perumahan Griya Agung Permai Lestari Lahat.
Polsek Merapi berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa
Roler dan Kotrek.
Dijelaskan Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH, Awal mulanya kronologis kejadian berawal ketika pelapor di beritahu oleh TRIE MASEKO melalui telpon dan mengatakan bahwa komponen alat berat Merk HYUNDAY Roler bekas yang berada di dalam gudang telah berkurang 10 buah ,dikarnakan TRIE diberitahu oleh JOHANES ,setelah itu JOHANES bersama dengan rekan nya melakukan pengecekan kembali dan diketahui bahwa ada barang lain yang juga hilang yaitu berupa 1 (satu) buah IDLER yang merupakan besi bekas barang komponen Dozer D 185SS ,10 (sepuluh) buah Roler bekas pakaian Hyunday 210 ,lampu 20 watt 1 (satu)buah serta jas hujan 2 (dua) buah.
Lalu melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke atasan di PT FMS pada EKA PUTERA DISTAN dan akibat kejadian tersebut Korban PT FMS mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 40.000.000,- ( empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek merapi barat .
Lebih lanjut Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH menjelaskan kronologi kejadian.
Pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 16:00 wib setelah mendapat laporan dan informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Merapi IPTU CHANDRA KIRANA,SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gede dan anggota piket SPKT Polsek Merapi barat bersama dengan anggota Reskrim Polsek Merapi melaksanakan pengecekan TKP di PT FMS dan EKO SETIAWAN (selaku anggota logistik) bersama dengan MUHAMMAD USMAN dari hasil keterangan pelaku bahwa benar telah mengakui dan membuat surat pernyataan bahwa mereka telah melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) buah IDLER.
Setelah itu anggota piket SPKT bersama dengan anggota Reskrim mengamanankan terlapor ke kantor Polsek Merapi barat.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya yang bernama.
1.NOVIADI M NUDANURI Bin Slamet.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Lahat.
Kemudian di amankan di rumah orang tua nya di perumahan Griya Rafika Desa Manggul Lahat.
2.FAKHRURRUDHI Bin M ABDU ARSASYID diamankan di Perumahan Griya Agung permai lestari Desa Manggul Lahat.
Dari hasil keterangan para pelaku mengakui perbuatannya sehingga atas perbuatan pelaku saat telah dilakukan upaya paksa penahan terhadap 4 orang pelaku tersebut di Polsek Merapi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)
Purwanto/ Lahat Info