![]() |
M Agus ( Foto : Novri) |
Lahat — Perselisihan antara PT Bukit Usaha Mandiri Abadi (PT BUMA) dengan salah satu warga, M Agus, terkait hak atas tanah, kembali mencuat. Kasus ini hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Pada Kamis, 8 Agustus 2025, M Agus mendatangi Polres Lahat memenuhi undangan dari Kasat Reskrim melalui Kanit Pidsus untuk memberikan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Dalam keterangannya, M Agus mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025, pihak PT BUMA belum membayarkan hak atas kepemilikan tanah miliknya sebagaimana yang telah disepakati.
“Saya dizolimi, kenapa saya yang justru dilaporkan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan lahannya untuk jalur pengangkutan produksi PT BUMA. Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti dari kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Hal itu membuat dirinya memutuskan untuk memasang pagar di areal tanah miliknya.
Terkait laporan PT BUMA terhadap dirinya atas pemasangan pagar tersebut, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Humas perusahaan.
“Pagar itu saya pasang di tanah saya sendiri. Dari mana saya dianggap menghalangi? Saya tidak menghambat PT BUMA untuk berproduksi, tapi jangan melewati tanah saya sebelum perjanjian direalisasikan,” tegasnya.
Agus juga menyatakan sudah melayangkan somasi resmi kepada PT BUMA sebagai langkah hukum lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BUMA belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan M Agus. Sengketa ini diperkirakan akan terus bergulir hingga ada penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.
Novri / Lahat Info