![]() |
Kabid HI dan Jamsostek, Andri Kurniawan |
LAHAT INFO - 19 Agustus 2025, Kabar bahagia datang untuk buruh, pengusaha, pemerintah, dan juga akademisi di Kabupaten Lahat.
Hari ini, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, resmi menandatangani SK Dewan Pengupahan.
Seperti kita tahu, Dewan Pengupahan adalah lembaga tripartit.
Isinya ada perwakilan pemerintah, pengusaha, dan juga pekerja.
Tugasnya? Memberikan saran dan pertimbangan soal kebijakan pengupahan.
Kepala Disnakertrans Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kabid HI dan Jamsostek, Andri Kurniawan, menjelaskan…
SK sudah ditandatangani, dan dalam waktu dekat pengurus Dewan Pengupahan akan segera dikukuhkan.
Andri juga menegaskan, dewan ini akan memastikan UMK dan UMSK di Lahat benar-benar sesuai hasil pembahasan bersama.
Jadi, semua pihak, baik buruh, pengusaha, pemerintah, maupun akademisi, bisa merasakan hasilnya.
Bukan cuma itu, Kabupaten Lahat juga sudah meresmikan Perda Tenaga Kerja Lokal.
Langkah ini diharapkan bisa melindungi dan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat Lahat untuk bekerja di tanah kelahirannya, Bumi Seganti Setungguan.
Dengan terbentuknya Dewan Pengupahan, Lahat optimis bisa wujudkan hubungan kerja yang lebih adil, harmonis, dan sejahtera.
Novri / Lahat Info