![]() |
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE |
LAHAT INFO – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam mendorong serapan tenaga kerja lokal kembali ditegaskan. Menindaklanjuti pernyataan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, terkait kewajiban perusahaan menyerap minimal 70 persen tenaga kerja lokal, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat memberikan penjelasan resmi.
Dalam sesi wawancara pada Senin, 2 Juni 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lahat, Mustofa Nelson SSos, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan tersebut.
“Perda mengenai serapan tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen seperti yang disampaikan Ibu Wakil Bupati sedang dalam tahap kajian. InsyaAllah dalam waktu dekat akan segera dirilis,” ujar Andri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan kuota 70 persen tetap akan mengacu pada mekanisme yang tidak merugikan masyarakat sekitar lokasi perusahaan. Prinsip keadilan dan keberpihakan kepada warga lokal tetap menjadi acuan utama.
“Misalnya, jika suatu perusahaan membutuhkan 10 tenaga kerja, maka masyarakat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lahat bisa berpeluang masuk. Namun, warga yang tinggal di sekitar ring perusahaan tentu akan mendapatkan prioritas," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mengurangi angka pengangguran, terutama di kalangan warga lokal.