Lahat, 16 Mei 2025– Ratusan warga dari sembilan desa yang berasal dari Kecamatan Kikim Tengah dan Kikim Barat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Jumat (16/5). Aksi ini diterima langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dan Wakil Bupati, Widia Ningsih, S.H., M.H.
Masyarakat menyuarakan kekecewaan mereka atas habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) yang telah berakhir pada 31 Desember 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak-hak masyarakat. Sebaliknya, pihak perusahaan justru telah melakukan penanaman ulang tanpa keterlibatan warga.
Salah satu tuntutan utama adalah realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemegang izin usaha perkebunan (IUP) yang ingin memperpanjang HGU wajib menyediakan kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat terdampak.
Perwakilan masyarakat, Bostandi, yang juga Kepala Desa Jajaran Baru, dalam wawancara usai aksi menyatakan harapannya agar Pemkab Lahat bersikap tegas.
"Kami minta pemerintah memfasilitasi tuntutan kami terkait kewajiban plasma 20 persen dari HGU yang sudah habis. Kami juga berharap masa HGU PT SMS tidak perlu diperpanjang lagi. Ini perusahaan luar biasa, tapi cara memperlakukan masyarakat sangat tidak pantas," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bursah Zarnubi menyatakan komitmennya untuk berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat.
"Kalau memang aturan mengharuskan adanya plasma 20 persen, dan pihak perusahaan tidak melaksanakannya, berarti ada kesalahan yang harus dibenahi. Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat," ujar Bursah.
Ia juga memerintahkan jajarannya untuk segera memanggil manajemen PT SMS dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi serta mencari solusi atas tuntutan masyarakat.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian serta pihak keamanan lainnya.