Hal ini pun ditandai dengan telah terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang tahun 2025.
Atas dasar itu, Perum Bulog Cabang Lahat siap mendukung dan menjalankan keputusan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan Badan Pangan Nasional.
Dalam Sesi wawancara, Kepala Perum Bulog Cabang Lahat Junirman Melalui Assisten Manager Febry Akbar menjelaskan, Perum Bulog Cabang Siap mendukung Sepenuhnya Program Pemerintah Pusat mengenai Swasembada Pangan yang dikomandoi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait penyerapan hasil panen petani yang ada di Kabupaten Lahat
“ untuk para petani, gapoktan dan poktan bisa menjual melalui program kemitraan, atau bisa langsung ke Gudang Bulog dengan membawa Sampel beras untuk dilakukan Analisa, jika hasilnya memang bisa kita terima sesuai dengan ketentuan, bisa kita lakukan penyerapan di Gudang Bulog,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa Perum Bulog berharap di tahun 2025 ini para petani, gapoktan ataupun poktan yang ada di Kabupaten Lahat bisa Bersama sama mendukung program swasembada pangan yang diintruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Probowo Subianto
“ harapan kami di tahun 2025, perum bulog cabang lahat Bersama petani, gapoktan dan poktan yang ada di Kabupaten Lahat bersinergis dalam rangka mendukung program swasembada pangan,” ujarnya.