LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat mulai menata arah pertumbuhan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pertama terkait penyepakatan delineasi wilayah perencanaan RDTR Kabupaten Lahat.
Kegiatan yang digelar di Hotel Santika, Senin (5/10/2026), dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Ir. Jeffran Azsyapputra, ST.
FGD tersebut membahas sejumlah isu pembangunan berkelanjutan sekaligus penyepakatan batas wilayah yang akan menjadi dasar penyusunan RDTR. Pemerintah daerah menilai dokumen ini penting agar perkembangan kawasan ke depan memiliki arah yang lebih jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Jeffran menegaskan RDTR bukan hanya sebatas dokumen administratif. Menurutnya, RDTR memiliki peran penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus menciptakan iklim investasi dan kegiatan usaha yang lebih terarah.
“Penyusunan RDTR bukan sekadar kewajiban administratif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,” ujar Jeffran.
Ia mengatakan, keberadaan RDTR nantinya diharapkan memberikan kepastian bagi investor, masyarakat dalam memanfaatkan ruang hidup, sekaligus menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan.
Jeffran juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, yang telah memberikan bantuan teknis dalam penyusunan RDTR Kabupaten Lahat.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Nomor PR.01.01/862-200/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026, Kabupaten Lahat memperoleh tiga lokasi prioritas penyusunan RDTR.
Ketiganya yakni Kawasan Perkotaan Kota Agung dengan luas sekitar 3.255 hektare, Perkotaan Kikim Selatan sekitar 2.788 hektare, dan Perkotaan Tanjung Sakti Pumi sekitar 4.012 hektare.
“Ini merupakan kepercayaan yang harus kita jaga bersama,” kata Jeffran.
Dalam menentukan delineasi wilayah, pemerintah menggunakan sejumlah pertimbangan. Di antaranya kesesuaian dengan amanat RTRW, kebijakan khusus yang memiliki potensi investasi tinggi, keterpaduan infrastruktur, karakteristik fisik dasar wilayah, keterbatasan ruang seperti KP2B/LP2B dan kawasan hutan, konsentrasi area terbangun, serta kemudahan pengelolaan.
Untuk Kota Agung, perhatian diarahkan pada keseimbangan antara perkembangan kawasan perkotaan dengan keberadaan lahan pertanian. Pemerintah juga perlu mengantisipasi pertumbuhan permukiman linear serta potensi bencana banjir dan longsor.
Sementara di Kikim Selatan, pengembangan wilayah diarahkan untuk memperkuat keterpaduan antara kawasan Kota Terpadu Mandiri dengan pusat pelayanan. Risiko banjir, khususnya di sekitar Sungai Lingsing, juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RDTR.
Sedangkan Tanjung Sakti Pumi diproyeksikan menjadi salah satu simpul pelayanan wilayah barat daya yang terhubung dengan Pagar Alam dan Bengkulu. Kawasan ini juga menjadi bagian dari Kawasan Strategis Agropolitan Tanjung Sakti.
Potensi pertanian, perkebunan kopi, hingga pariwisata alam dan budaya menjadi modal pengembangan kawasan tersebut. Namun, kondisi sebagian wilayah yang rawan longsor membuat aspek daya dukung lingkungan menjadi perhatian dalam perencanaan.
Jeffran menekankan, penyusunan RDTR juga harus berjalan selaras dengan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Lahat Tahun 2026–2046 yang masih dalam proses. Termasuk penggunaan peta dasar skala besar yang difasilitasi Badan Informasi Geospasial.
Penyusunan RDTR tersebut ditargetkan berlangsung sekitar tiga setengah bulan, mulai September hingga Desember 2026.
Dalam rentang waktu itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait ditargetkan menyelesaikan materi teknis RDTR, kajian kebijakan, rancangan peraturan bupati, peta digital skala 1:5.000, hingga dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.
Jeffran berharap seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat ikut terlibat aktif dengan memberikan data serta masukan secara terbuka.
Terutama terkait batas desa, pola permukiman, lahan pertanian, perkebunan, sungai, hingga titik-titik yang memiliki potensi bencana.
Bagi Pemkab Lahat, proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan pertumbuhan tiga kawasan prioritas tersebut tidak berjalan tanpa arah, tetapi tetap terukur, terintegrasi, dan sesuai dengan kondisi serta potensi masing-masing wilayah.
Novri / Lahat Info



