LAHATINFO, MERAPI BARAT — Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, berkomitmen untuk terus menggenjot pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Melalui pemanfaatan sisa anggaran, sejumlah proyek fasilitas umum siap dilanjutkan demi meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan warga.
Rencana tersebut dimatangkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Gunung Agung, Kamis (16/7/2026). Acara ini juga dirangkaikan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 2 Tahun 2026.
Kepala Desa Gunung Agung, Darussalam, menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa akan memaksimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk mengeksekusi beberapa program fisik penting yang telah disepakati bersama.
"Kami akan mengoptimalkan SiLPA Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan setapak di dua lokasi strategis. Selain itu, anggaran ini juga dialokasikan untuk pengadaan bentor (becak motor) sebagai armada angkutan sampah desa," ujar Darussalam.
Tidak hanya itu, Pemdes Gunung Agung juga berencana membangun infrastruktur vital lainnya berupa rehab jembatan gantung. Pembangunan akses penyeberangan ini rencananya akan didanai melalui optimalisasi SiLPA Alokasi Dana Desa (ADD).
Camat Merapi Barat, Heri Yulianto, S.Sos M.M yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, memberikan arahannya terkait dinamika anggaran desa saat ini. Ia menekankan pentingnya skala prioritas dalam menentukan arah pembangunan.
"Adanya efisiensi atau pengurangan anggaran di setiap desa menuntut Pemdes untuk jeli menyusun ulang prioritas program"
Camat juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dan pemdes bermusyawarah dengan baik untuk menentukan pembangunan apa saja yang benar-benar mendesak dan berdampak luas bagi warga ke depan.
Di sela-sela pembahasan infrastruktur, Pemdes Gunung Agung juga menunaikan kewajiban sosialnya dengan menyalurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2026. Bantuan tunai ini diserahkan secara langsung kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jaring pengaman sosial di tingkat desa.(*)
Purwanto/ Lahat Info



