LAHAT – Rangkaian persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 07/Pdt.G/2026/PN.Lht di Pengadilan Negeri Lahat mencapai puncaknya dan menjadi sorotan tajam publik.14 Juli 2026.
Perkara ini melibatkan objek sengketa tanah seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Ataran Himbe Kupang, Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Kasus ini mencuri perhatian karena menghadapkan pihak Penggugat (Imron) dengan korporasi besar yakni PT Banjarsari Pribumi (Tergugat I) serta pihak perorangan, Agus Susanto (Tergugat II).
Ketegangan di ruang sidang memuncak saat Hakim Ketua memberikan peringatan keras tanpa kompromi demi membentengi persidangan dari praktik korupsi sebelum menutup persidangan.
"Jangan coba-coba menyuap kami. Kami akan memutuskan perkara ini murni sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jika ada indikasi atau tindakan suap, silakan langsung laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI)!" tegas Hakim.
Merespons hal tersebut, Erwinsyah menyambut sangat baik sikap tegas dan integritas tinggi Ketua Majelis Hakim. Menurutnya, ketegasan hakim memberikan angin segar bagi pencari keadilan materiil.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh integritas Bapak Hakim Ketua. Kami seratus persen percaya pada objektivitas hakim dan siap mengawal kasus ini berdasarkan kebenaran materiil yang ada," ujar Erwinsyah saat dimintai keterangan seusai persidangan.
Erwinsyah memaparkan bahwa pada agenda persidangan sebelumnya, saksi dari pihak Tergugat dinilai memberikan keterangan yang membingungkan dan rancu. Namun, hari ini Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum TNS-ASSOCIATE mematahkan seluruh klaim tersebut secara telak melalui penyerahan 6 (enam) bukti tertulis tambahan (P-8 s.d P-13).
Lebih lanjut, Erwinsyah merinci bagaimana bukti-bukti tambahan tersebut otomatis menguliti rentetan inkonsistensi fatal yang sempat dibangun oleh saksi-saksi Tergugat:
Mematahkan Kesaksian tentang Asal-Usul Tanah (Bukti P-12 & P-13): Sebelumnya, saksi Tergugat mengaku tidak tahu kapan Cik Naning (pemilik asal-usul tanah) meninggal dunia demi melegalkan surat klaim sepihak mereka. Penggugat hari ini membawa Buku Nikah asli tahun 1977 dan dokumentasi foto nisan yang membuktikan secara autentik bahwa Cik Naning telah wafat pada 19 Mei 1996. Hal ini meruntuhkan klaim dokumen transaksi dari pihak lawan yang nekat menggunakan nama almarhumah dalam surat bertanggal 24 November 1997, setahun setelah kematiannya.
Membongkar Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan (Bukti P-11): Guna menjawab klaim verifikasi sepihak lawan, Penggugat menyodorkan Surat Pernyataan resmi dari pihak keluarga almarhum Paidi Herianto. Surat tersebut menegaskan almarhum tidak pernah memiliki tanah di Ataran Bor Sembilan/Tebat Akup, tidak pernah menjualnya pada tahun 2003 kepada Tergugat II, dan memastikan tanda tangan pada kuitansi milik Tergugat II adalah palsu.
Meluruskan Kontradiksi Jumlah Lahan (Bukti P-9 & P-10): Menjawab klaim saksi Tergugat yang menyebut Saksi Yamudin hanya memiliki satu bidang tanah, Penggugat menunjukkan bukti tertulis bahwa Yamudin secara historis memiliki dua bidang tanah terpisah. Satu bidang seluas 5.000 meter persegi sah dijual ke Tamamin kemudian dibeli oleh Penggugat (Imron), sementara tanah satunya saat ini masih dikuasai, digarap, dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Legitimasi Mutlak Pemerintah Desa (Bukti P-8): Melalui Surat Kepala Desa Banjarsari Nomor: 140/429/BS/X/2025, Pemerintah Desa secara resmi telah mengakui bahwa tanah Objek Sengketa secara sah adalah milik Penggugat, sekaligus menginstruksikan Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di lokasi sengketa.
Dalam penjelasannya, Erwinsyah juga menyoroti adanya indikasi kuat praktik mafia tanah. Hal ini terlihat jelas dari ketidakmampuan saksi-saksi Tergugat menjelaskan dasar perubahan luas tanah yang semula hanya tertulis 1 Hektar di dalam surat asli, namun mendadak membengkak menjadi 1,5 Hektar saat diterbitkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH).
"Pola manipulasi dokumen dengan membengkakkan luas lahan secara gaib ini adalah modus klasik praktik mafia tanah. Namun dengan ketegasan Hakim hari ini serta 6 bukti tambahan yang dibawa Penggugat, klaim kebohongan tersebut kini runtuh total di hadapan hukum," tegas Erwinsyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tergugat I maupun Tergugat II (Agus Susanto) belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait penyerahan 6 bukti tambahan dan tudingan inkonsistensi fatal di persidangan.
Erwinsyah bersama elemen masyarakat dan media berkomitmen untuk terus memonitor ketat setiap tahapan di Pengadilan Negeri Lahat. Dengan selesainya penyerahan bukti tambahan ini, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada hari Selasa depan untuk penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Dua minggu setelah sidang kesimpulan tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan akhir dari Majelis Hakim
Merespons bergulirnya kasus ini, Kepala Desa Banjarsari, Aldiansah, menyatakan bahwa pihak pemerintah desa menghormati jalannya persidangan. Ia mengimbau semua pihak untuk bersabar menunggu hasil akhir yang objektif dari majelis hakim.
"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan. Kita ikuti saja pembuktian dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Selanjutnya, mari kita tunggu bersama putusan terbaik dari majelis hakim," ungkap Aldiansah saat dikonfirmasi.(*)
Purwanto/ Lahat Info



