LAHATINFO, Lahat – Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Desa Banjarsari resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Budi Gema Gempita (PT BGG). Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta terkait dugaan cacat substansi administratif dan manipulasi status lahan ulayat sepihak oleh korporasi.
Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan, Herwinsyah, menegaskan bahwa penerbitan SK Perpanjangan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Izin Berusaha 81200058933110003 diduga kuat mengabaikan fakta lapangan. Menurutnya, objek lahan seluas kurang lebih 300 Hektar di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, saat ini masih berstatus sengketa aktif.
"Kami mendesak Kementerian ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk segera mengaktifkan Diktum Kesebelas dalam SK Perpanjangan tersebut, yang menyatakan bahwa izin dapat diperbaiki atau dibatalkan jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Penerbitan izin di atas lahan yang belum tuntas hak keperdataannya melanggar Pasal 135 dan 136 UU Minerba," ujar Herwinsyah Selasa (23/6/2026).
Pihak warga menegaskan status sengketa ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan fakta hukum yang diakui oleh negara. Berdasarkan Kesimpulan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Lahat pada Senin (22/6/2026), PT BGG secara resmi terikat tenggat waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan tertulis atas tuntutan ganti rugi lahan warga.
Warga juga mengklarifikasi bahwa klaim perusahaan yang berlindung di balik Putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan bentuk penyesatan informasi. Putusan hukum tersebut dinilai hanya mengikat objek perorangan seluas 4,5 Hektar, sehingga tidak dapat digeneralisasi untuk menggugurkan Hak Ulayat masyarakat adat Banjarsari atas sisa lahan seluas ±300 Hektar yang dilindungi oleh Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Akibat aktivitas penambangan yang terus berjalan tanpa penyelesaian hak atas tanah, warga melaporkan bahwa sumber air bersih di wilayah tersebut mati dan lingkungan sekitar mengalami kerusakan parah.
Menanggapi situasi kritis di lapangan, perwakilan warga menuntut Ditjen Minerba segera mengambil tiga tindakan tegas:
Pemblokiran Sistem, Memblokir akun MODI (Minerba One Data Indonesia) dan MOMS (Mineral and Coal Online Monitoring System) perusahaan guna menghentikan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen angkutan batu bara dari lokasi sengketa.
Penghentian Operasi, Menurunkan Tim Inspektur Tambang untuk menghentikan seluruh operasi alat berat di lapangan demi hukum.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari kementerian dan pihak korporasi tetap menolak menyelesaikan hak atas tanah warga, kami bersama seluruh elemen masyarakat Desa Banjarsari siap mengambil langkah hukum lanjutan serta menuntut pencabutan Surat Keputusan terkait di tingkat daerah," tutup Herwinsyah (*)
Purwanto



