LAHATINFO, Merapi timur – Keselamatan warga yang beraktivitas di sekitar bantaran Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, Kabupaten Lahat, kini dalam ancaman serius. Erosi tebing sungai yang diduga dipicu oleh aktivitas pembuangan limbah batu bara oleh PT Pama Persada Nusantara (PAMA)—subkontraktor PT Bukit Asam (PTBA)—telah menciptakan kondisi darurat lingkungan di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, abrasi tersebut menyebabkan puluhan pohon berukuran besar di pinggiran Sungai Pait berada dalam kondisi kritis. Struktur tanah penopang pohon-pohon tersebut telah ambrol terkikis, menyisakan akar-akar berukuran besar yang mencuat dan menggantung tanpa penahan.
Dampak dari pengikisan tebing ini membuat badan Sungai Pait terus melebar. Pepohonan yang posisinya kini sudah miring menjadi ancaman nyata karena dapat tumbang sewaktu-waktu, terutama saat debit air meningkat atau ketika hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Situasi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi warga setempat yang kerap melintas atau melakukan aktivitas pertanian dan perkebunan di sekitar area sungai.
"Pohon-pohon ini bobotnya berton-ton. Ketika tanah di bawahnya habis dikikis limbah, akarnya cuma menggantung di udara. Buktinya, pohon-pohon karet besar di tanah saya ini sudah nyaris ambruk. Padahal, saya setiap hari berkebun dan menjaga kolam ikan di sini. Ini bertaruh nyawa kalau sampai pohon-pohon ini tumbang dan menimpa saya atau warga yang melintas," ungkap Murni, salah satu pemilik lahan di bantaran Sungai Pait.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan mitigasi darurat secara nyata di lokasi, baik dari pihak PTBA maupun PT PAMA. Kedua korporasi tersebut dituding oleh warga sebagai pihak yang operasionalnya memicu kerusakan struktur sungai. Di sisi lain, pihak CSR PTBA dikabarkan tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk penanganan kawasan tersebut.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat selaku instansi pengawas juga dinilai warga belum mengambil tindakan konkret, seperti memasang tanda peringatan bahaya atau mengevakuasi vegetasi yang rawan tumbang.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, jika kondisi vegetasi kritis tersebut dibiarkan hingga mengakibatkan korban luka maupun fatalitas, hal ini berpotensi menyeret pihak manajemen korporasi serta pejabat daerah terkait ke ranah hukum atas dasar kelalaian atau pembiaran.
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur bahwa barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Unsur kelalaian dapat dikaji secara hukum apabila pihak terkait terbukti telah mengetahui adanya ancaman bahaya nyata namun tidak segera melakukan upaya pencegahan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 87 ayat (1), mengatur tentang asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Berdasarkan asas ini, penanggung jawab usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan oleh korban.
Pejabat pengawas dari instansi pemerintah juga berpotensi menghadapi jerat hukum melalui Pasal 112 UU No. 32/2009. Pasal ini menyatakan bahwa pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan peraturan lingkungan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana penjara.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 75 s.d. 79) yang memuat sanksi pidana bagi korporasi jika kelalaian industrinya menimbulkan bencana dan mengakibatkan korban jiwa.
Mengingat ancaman tumbangnya pohon-pohon besar ini terus berpacu dengan waktu, warga mendesak PTBA dan PT PAMA segera menurunkan tim lapangan untuk memangkas vegetasi kritis secara aman, diikuti dengan penguatan tebing sungai menggunakan bronjong atau dinding penahan.
Di sisi lain, DLH Lahat juga diharapkan segera mengoptimalkan fungsi regulasi dan pengawasannya guna memastikan langkah keselamatan bagi masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Sementara itu, pihak manajemen PTBA belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh media ini terkait persoalan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.(*)
Purwanto/ Lahat Info



