LAHATINFO, Merapi barat – Polsek Merapi Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (3C), yang menargetkan besi penyangga menara SUTET milik PT. PLN (Persero). Pengungkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 08:00 WIB, di Tower 86 SUTT 150 section Bukit Asam Lahat, tepatnya di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Menurut keterangan pelapor, Siswandi Rizki Andana, yang merupakan Tim Leader Jaringan dan Gardu Induk Lahat PT. PLN, insiden ini pertama kali diketahui setelah menerima laporan dari petugas patroli PLN, Fuut. Sebanyak 17 batang besi siku pada menara SUTET telah hilang.
"Saat dipergoki oleh petugas patroli, pelaku sempat melarikan diri, namun mereka meninggalkan sisa potongan besi yang dicuri," ujar salah satu penyidik. Akibat dari pencurian ini, PT. PLN diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp. 5.002.234,- (Lima Juta Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah)
Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH MH menagatakan, Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 48 / XI /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tim Satuan Reskrim Polsek Merapi Barat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Tersangka yang diamankan adalah DELON RUADI BIN UJANG ALI (20 tahun), warga Desa Kebur, Merapi Barat, Lahat, yang saat ini berstatus tidak bekerja. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 19:00 WIB, setelah tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gede S, S.Trk, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Saat diinterogasi, tersangka Delon mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak beraksi sendirian. "Tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO)," jelas Kapolsek Merapi Barat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 buah potongan besi siku tower dan 1 buah karung warna hijau.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Merapi Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)
Purwanto/ Lahat Info



