![]() |
| Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE, Foto : Novri / Lahat Info |
LAHAT INFO - Pemerintah Kabupaten Lahat bergerak maju dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal kini memasuki tahap akhir penyusunan. Aturan ini dirancang untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat memberikan porsi signifikan bagi pekerja lokal.
Dalam ketentuan yang dirumuskan, Perda tersebut nantinya akan mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan sedikitnya 70 persen tenaga kerja asal Kabupaten Lahat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Kepastian semakin menguat setelah Kepala Disnakertrans Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE, menyampaikan perkembangan terbaru pada Selasa, 18 November 2025. Ia menjelaskan bahwa draf Perda tersebut telah dibahas bersama Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lahat.
Menurut Andri, pihak legislatif menyetujui substansi Perda dan siap membawanya ke Rapat Paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan seluruh fraksi. Jika tidak ada hambatan, Perda ini akan segera disahkan bersama eksekutif dan menjadi payung hukum yang mengikat seluruh perusahaan di Lahat.
Andri menegaskan bahwa Perda ini tidak hanya memberikan prioritas bagi tenaga kerja lokal, tetapi juga memperluas akses kesejahteraan bagi generasi muda Lahat.
“Keuntungannya jelas. Anak-anak muda Lahat akan memiliki hak lebih dalam proses rekrutmen. Komposisinya 70 persen tenaga lokal dan 30 persen dari luar daerah. Ini berlaku bagi semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Selain itu, Perda juga akan mengatur penyelenggaraan Job Fair tahunan agar masyarakat, khususnya pencari kerja muda, dapat menemukan akses pasar kerja secara lebih terbuka dan terstruktur. Andri menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh warga yang memiliki KTP Kabupaten Lahat, tanpa membedakan wilayah domisili maupun latar belakang sosial tertentu.
Aturan tersebut akan mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan, hingga industri kelapa sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Dengan disiapkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, sekaligus memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut tidak hanya mengambil manfaat dari sumber daya daerah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi tenaga kerja lokal.
Novri / Lahat Info



