LAHAT INFO – Kasus dugaan pencurian dan penggelapan dokumen kendaraan bermotor kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Seorang warga bernama Andi resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lahat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/SPKT/POLSEK LAHAT, tertanggal 29 Mei 2025.
Dalam laporannya, Andi mengaku menjadi korban dugaan perampasan sepeda motor oleh pihak leasing MCF Lahat. Ironisnya, tindakan tersebut disebut dilakukan tanpa adanya surat perintah tugas maupun penetapan pengadilan terkait penyitaan kendaraan. Kejadian ini dilaporkan terjadi di rumah salah satu warga di Kecamatan Pulau Pinang.
Tak hanya itu, terlapor yang berinisial Sudi — kini berstatus DPO — diduga membawa serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pelapor dan kemudian menggadaikannya tanpa seizin pemilik.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian BPKB kendaraan atas nama Sudiyansah bin Nata, warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. Kapolsek Kota Lahat menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kronologi peristiwa serta memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hukum terhadap konsumen leasing dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam setiap proses administrasi atau penarikan kendaraan yang melibatkan pihak pembiayaan.
(Rilis/Lahat Info)



