Lahat Info – Pemerintah Kabupaten Lahat kembali menghadirkan terobosan baru.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Lahat resmi melantik Dewan Pengupahan Kabupaten Lahat, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan merupakan lembaga tripartit yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau serikat buruh.
Lembaga ini memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada gubernur atau bupati/wali kota terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, S.Sos., M.Si., menyampaikan rasa syukurnya atas pelantikan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini Dewan Pengupahan Kabupaten Lahat resmi dilantik. Artinya ke depan para pekerja dapat memanfaatkan fungsi dan tugas dewan pengupahan, terutama terkait kebijakan upah minimum di Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi melalui Asisten I Rudi Thamrin memberikan apresiasi atas pelantikan dewan pengupahan ini.
Ia berharap keberadaan lembaga tersebut dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Pelantikan ini menjadi langkah nyata Pemkab Lahat dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Lahat.
Novri / Lahat Info



