Lahat Info – Kasus pembunuhan anggota Polres Lahat, Briptu Anumerta Farras Nabhan Atallah, kembali memasuki babak baru. Peristiwa tragis yang menewaskan almarhum terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 dini hari, saat aparat kepolisian melaksanakan tugas penangkapan terhadap terduga bandar narkoba di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.
Hari ini, Selasa 9 September 2025, sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Ebi. Dalam sidang tersebut, pembelaan disampaikan dua kali, yakni oleh penasihat hukum terdakwa serta langsung oleh Ebi sendiri.
Dalam wawancara usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, Andi Nirwan SH dan Beben Saputra SH, menjelaskan bahwa inti pledoi mereka adalah mempermasalahkan prosedur penangkapan yang dinilai tidak sah. Hal ini, menurut mereka, terungkap dari keterangan saksi yang menyebut adanya ketidaksesuaian dokumen penangkapan serta fakta bahwa surat tugas tidak pernah ditunjukkan di muka persidangan melalui aplikasi e-terpadu.
Lebih jauh, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya, dengan pertimbangan bahwa terdakwa Ebi telah menyampaikan permohonan maaf, begitu pula keluarga terdakwa yang sudah meminta maaf langsung kepada keluarga korban di Empat Lawang. Mereka berharap Ebi terbebas dari ancaman hukuman mati.
Sebagai informasi, sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang dibacakan hari ini.
Novri / Lahat Info