LAHATINFO, Merapi barat - Dalam 1 x 24 jam jajaran Polsek Merapi Polres Lahat berhasil ungkap kasus perkara Tindak Pidana CURAS ( Pencurian dengan kekerasan ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan berhasil beluk dua orang tersangka yang merupakan warga Empat Lawang.
Dasar laporan LP/B/ 29/ VIII / 2025 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 24 Agustus 2025.
Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto,SIK,MIK melalui Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana,SH,MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Merapi IPDA Gede Andika SW,STrk dan Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni,SE menjelaskan bahwa
kejadian terjadi pada hari Minggu 24 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB
dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di pinggir jalan depan rumah Bustani Desa Banjar sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Dengan kejadian ini pelapor bernama Aswadi bin Sukahati (46 Tahun) pekerjaan buruh harian lepas dengan alamat Kampung IV Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Adapun korban pencurian dengan kekerasan dialami oleh Aidil Azmi bin Aswadi ( 22 Tahun ) pekerjaan karyawan swasta yang beralamat di Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah)
Adapun saksi - saksi yang berhasil dimintai keterangan yaitu Miko Mulyadi (16 Tahun) pelajar alamat Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dan Chandra umur 40 Tahun pekerjaan Kadus alamat Desa Gedung agung Kecamatan Merapi timur Kabupaten Lahat.
Dari penangkapan oleh jajaran Polsek Merapi Polres Lahat berhasil mengamankan tersangaka yaitu Winsa bin Amancik Ketol (19 Tahun )
pekerjaan belum bekerja / tidak bekerja yang beralamat Desa Rantau Ali Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Dan tersangka kedua yaitu Nando ( 25 tahun) pekerjaan tidak bekerja dengan alamat Desa Talang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten EmpatLawang yang tertangkap oleh Polsek Muara Pinang Polres 4 Lawang.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka jajaran Polsek Merapi berhasil mengamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda beat streat warna hitam No Pol. BG 4570 EAJ No rangka MH1JM8219NK679981 No mesin JM82E-1678082 yang merupakan (Motor Korban) dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Z 2783 PO No mesin 1PA-865206 No Rangka MH31PA004FK865468 yang merupakan motor pelaku atas nama Winsa dalam keadaan terbakar serta mengamankan 1 unit motor Honda Vario warna pink
Dalam kesempatan itu juga,
Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Merapi Ipda Gede Andika SW,STrk menyerahkan langsung secara simbolis sepeda motor milik korban (an Aswadi ) yang berhasil diambil pelaku berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat streat yang disaksikan oleh pemerintah Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kab.Lahat (Kadus IV an. Hasan Sahri)
Dan untuk pemilik honda Vario kami himbau dan kami persilahkan untuk mengambil unit sepeda motor miliknya dengan membawa dokumen kelengkapan surat menyurat kendaraan.
Adapun tersangka Fran Dika Fernando Alias Nando yang berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Pinang merupakan residivis atas kasus curanmor.
Dari pengakuan tersangka uang hasil curian motor selama ini digunakan untuk mabok-mabokan dan maen judi slot,dari kejadian curas ini kedua tersangka mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara (*)
Purwanto/ Lahat Info