![]() |
Pembangunan infrastruktur sarana air di Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur dengan Dana Desa tahap 1 tahun 2025. |
LAHAT INFO - Merapi timur - Pembangunan infrastruktur sarana air bersih masih menjadi fokus pembangunan di Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur dengan Dana Desa tahap 1 tahun 2025.
Berdasarkan hasil Monitoring Evaluasi (Monev) Dana Desa tahap 1 Kecamatan Merapi Timur yang dilaksanakan di Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Di Desa Tanjung Lontar pembangunan infrastruktur sarana air bersih di wujudkan dengan pembangunan sumur bor yang dibangun sebanyak 3 titik di Desa Tanjung Lontar.
"Untuk pembangunan Dana Desa tahap 1 di Desa Tanjung Lontar di fokuskan untuk membangun sumur bor sebanyak 3 titik.
Yang kedua sumur bor tersebut sudah bisa digunakan untuk mensuplai air bersih ke warga dan yang titik ketiga masih dalam proses pembangunan dan kemungkinan dalam waktu dekat akan segera di coba" kata Kepala Desa Tanjung Lontar Ujang Roni, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Ujang Roni, Memang untuk Desa Tanjung Lontar saat ini kebutuhan air bersih masih sangat dibutuhkan karena jika menggunakan air sumur kualitas air nya masih kurang baik, ada yang berbau dan kurang baik.
"Dengan sumur biasa kualitas air biasanya masih kurang baik dan terkadang masih kering pada saat musim kemarau. Sehingga dengan adanya sumur bor alhamdulillah kualitas airnya cukup baik dan jernih sehingga saat ini sudah bisa disalurkan ke masyarakat desa Tanjung Lontar" ungkapnya.
Sementara Camat Merapi timur Aria Pulun SE melalui Kasi Ekobang Neti Angreni SE.MM menuturkan bahwa dari Monev di Desa Tanjung Lontar selama 2 hari ada pembangunan yang dilaksanakan yaitu pembangunan sumur bor sebanyak 3 titik dan 2 titik sudah selesai dan 1 titik masih dalam tahap pembangunan. Dan beberapa kegiatan yang lainnya seperti pendidikan, Posyandu dan lain-lain.
Neti menambahkan, Selain itu dengan penyerapan anggarannya sudah terlaksana dan dengan didukung bukti pertanggung jawabaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku ada tambahan juga syarat yang harus dipenuhi yaitu kepala desa yaitu membuat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi merah putih sesuai dengan surat menteri keuangan RI nomor : S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 mei 2025 tentang penyaluran dana desa tahap II tahun 2025" harapnya (*)
Purwanto \ Lahat Info