Lahat Info - Kejaksaan Negeri Lahat, melalui Tim Jaksa
Pengacara Negara, menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten
Lahat, Jumat (31/1) .
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto
S.Sos SH MH melalui Kasi Intel Zitt Mutaqqin SH mengungkapkan. Bahwa dalam
penerimaan SKK tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Negeri Lahat, Sukma Frando, S.H., M.H, bersama timnya, akan melakukan
langkah-langkah hukum untuk memulihkan keuangan negara, khususnya terkait
dengan beberapa proyek infrastruktur dan dana hibah yang tidak sesuai dengan
ketentuan.
Berdasarkan temuan BPK RI, sejumlah proyek yang dikelola
oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat, ditemukan
adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Total kerugian yang tercatat dari proyek belanja modal
jalan, irigasi, dan jaringan mencapai Rp 1.337.462.723,38. Meskipun sebagian
telah ditagih dan dibayar, masih terdapat sisa sebesar Rp 742.363.757,63 yang
harus dipenuhi oleh pihak ketiga.
Selain itu, proyek hibah pada Dinas PUPR dan Organisasi KONI
Kabupaten Lahat tercatat mengalami kekurangan sebesar Rp 1.744.746.290, dengan
sisa kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 1.339.746.290 setelah pembayaran
sebagian dilakukan.
Terkait dengan pengelolaan Dana Desa, temuan APIP terhadap
18 desa menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.587.844.118,96.
Sejauh ini, Inspektorat Kabupaten Lahat telah berhasil
memulihkan sebagian dana tersebut, namun masih ada sisa sebesar Rp
2.531.705.473,96 yang perlu ditagih.
Secara keseluruhan, total kewajiban yang belum terbayar dan
perlu segera dipulihkan mencapai Rp 4.613.814.521,59.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri
Lahat untuk mengoptimalkan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai
dengan Peraturan Jaksa Agung No. PER-025/A/JA/11/2015, dalam rangka mendukung
pemulihan keuangan negara dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah.
"Dengan langkah hukum ini, seluruh kewajiban yang belum
terbayar dapat segera dipenuhi, dan masyarakat serta negara dapat memperoleh
manfaat maksimal dari pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan
akuntabel," ungkapnya.