Lahatinfo, Merapi timur - Terkait tumpahan batubara yang terjadi di desa Prabu Menang Kecamatan Merapi Timur telah mengalami kesepakatan antara pihak transportir batubara dan pihak pemerintah desa Prabu Menang.
"Terkait tumpahan batubara yang terjadi di Desa Prabu Menang sudah dilaporkan dan mengalami kesepakatan antara pihak transportir dan pihak pemerintah desa Prabu Menang " ujar Kapolsek Merapi AKP Irsan SE melalui Bhabinkamtibmas Aipda Welly Wardana, S.H., M.Si. Minggu 1 September 2024.
Di sampaikan oleh Aipda Welly Wardana, S.H. M.Si bahwa terkait giat problem Solving ( kemampuan untuk menemukan penyebab suatu hambatan/masalah untuk mencapai tujuan dan menemukan solusi untuk menyelesaikan ( jalan keluar ) hambatan/masalah tersebut ).
Solving yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Merapi Barat Aipda Welly Wardana, S.H., M.Si. pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di kantor Desa Prabu Menang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat antara warga Desa Prabu Menang beserta perangkat desa Prabu Menang dengan pihak PT. LTE masalah tumpahnya Batubara tadi malam yang diangkut oleh mobil group PT. LTE di jalinsum Desa Prabu Menang, untuk kedua belah pihak sepakat dan menerima hasil kesepakatan tersebut yang di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Merapi Barat dan Kades Prabu Menang Nopriadi dengan situasi aman terkendali.
"Untuk evakuasi tumpahan Batubara di tengah jalan lintas sudah di pinggirkan oleh warga Prabu Menang dan anggota piket ke bahu jalan sehingga sudah tidak mengganggu arus lalin dan untuk mobil tronton yang mengalami tumpahan batu bara dalam perbaikan mekanik.
Di jelaskan Aipda Welly Wardana bahwa dari hasil kesepakatan tersebut ada beberapa poin yang disepakati antara pihak transportir dan pemerintah desa Prabu Menang.
Kesepatakannya, apabila terjadi tumpahan batu bara di jalan dan lingkungan desa hendaknya pihak perusahaan segera respon dan tanggap dan evakuasi tumpahan batubara tersebut agar tidak menimbulkan kerugian khususnya kepada warga desa dan tidak menyebabkan kemacetan di jalan lintas ataupun jalan desa.
Kesepakatan yang kedua adalah melaksanakan penyiraman sebelum dan sesudah pelaksanaan evakuasi batu bara yang tumpah di lingkungan desa ataupun di jalan lintas.
Yang ketiga pihak perusahaan agar melakukan koordinasi yang baik dengan aparat pemerintahan baik tingkat kecamatan, desa, Polsek Merapi dan Koramil Merapi. (*)
Purwanto



