![]() |
Foto : ist Foto bersama didampingi oleh Kadis Perkebunan Lahat |
Lahat Info - 397 pekebun kelapa sawit dari 7 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat, terima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pekerja perkebunan sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Hak tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraeni SSTP Msi.
Ia mengungkapkan, tercatat 397 pekebun sawit mendapatkan manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, yang premi perbulannya dibayarkan dari DBH Sawit
"Pemberiaan manfaat ini sama dengan perlindungan bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN), ekosistem desa dan pekerja rentan," ujarnya. Sabtu, (8/9/2024).
Ditambahkan, dengan pemberian ini dengan 5 manfaat yang didapatkan dari pekebun sawit oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni antara lain, jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua kemudian ada pensiun dan kehilangan pekerjaan.
Pekerja perkebunan sawit melalui DBH ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 91/2023 tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit.
Dengan begitu, memberikan kontribusi positif bagi pekebun sawit, yang memang selama ini mereka belum tercoverage oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga para pekerja yang terlindungi tersebut, dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Sementara, jaminan kecelakaan kerja yang diterima mendapatkan perawatan unlimited, santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan catat sampai 56 kali upah, homecare, return to work, biaya pemakaman dan pemberian beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta.
Berdasarkan survey yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan santunan klaim digunakan paling banyak untuk, biaya sekolah anak tercatat 34,12 persen, buka usaha ada 26,32 persen, bayar hutang mencapai 18,42 persen dan biaya tahlilan 10,53 persen.
"Jadi dengan begitu para pekerja kelapa sawit sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk pembayaran premi, karena semuanya telah ditanggung sepenuhnya dari DBH sawit," ucap Vivi.
Antusias dan senang dari para pekebun kelapa sawit setelah mendapatkan arahan, untuk masuk dalam bagian perlindungan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan memberikan kemudahan, manfaat dan terlindungi.
TIM



