Lahat Info - Jakarta - Belum lama ini heboh adanya penolakan pembangunan
Stasiun kereta api (Siway) yang terletak di desa sirah pulau kecamatan merapi
kabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan oleh masyarakat setempat karena
terlalu dekat dengan pemukiman dan berdekatan dengan sekolah yang akan
berdampak kepada anak-anak yang ingin belajar.( Rabu 6/3/2024).
Berdasarkan Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masyarakat desa sirah pulau menyatakan penolakan atas perencanaan pembangunan stasiun kereta api mengingat akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat polusi udarah dan kebisingan kegiatan angkutan batubara di kecamatan merapi timur.
Ratusan warga berusaha untuk menghentikan proses pembangunan siway di desa Sirah pulau tersebut karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan sekolah.
Sementara itu ketua DPD LIBASS88 provinsi Sumatera Selatan
yang Mendapat kuasa dari warga Sira pulau kecamatan merapi timur kabupaten
lahat. Melayangkan surat resmi ke kementerian lingkungan hidup, kementerian
perhubungan agar bisa di tindak lanjuti oleh instansi yang berkewenangan.
Ketua DPD LIBASS88 Sumatera Selatan H. Ahmad Murtin SH. M.SI didampingi oleh Sekretarisnya Hardi
dan ketua divisi investasi M. Rifa'i
Mengatakan," Menindaklanjuti laporan masyarakat Sira pulang kami
dari DPD libass88 sumatera selatan sudah melayangkan surat ke kementerian
lingkungan hidup RI dan kementerian perhubungan Ri dan melayankan surat
tembusan baik ke provinsi terutama gubernur Sumatera Selatan dan dinas dinas
yang membidangi perihal tersebut sampai ke kabupaten kabupaten lahat ujar ketua
DPD Libas88.
Masih d tempat yang sama sekretaris DPD libas88 Hardi juga
Menambahkan," kami berharap setelah dilayangkan nya surat tersebut agar
bisa di tindak lanjuti pihak baik kementerian RI dan Gubernur Sumatera Selatan
sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku karena ini sangat lah urjen
menyangkut masyarakat yang akan terdampak pada pembangunan stasiun kereta api
tersebut yang terletak di desa Sira pulau kecamatan Merapi timur kabupaten
lahat provinsi Sumatera Selatan. Tutup dengan nada yang tegas.




