![]() |
| FOTO : IST Tersangka |
Lahatinfo.my id- Juni Hardianto (37) berakhir dibekuk setelah Satresnarkoba Polres Lahat menyergap kediamannya di Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Pria tunakarya ini sebelumnya sudah masuk lidik polisi lantaran diduga menjadi pengguna dan pengedar barang haram ini.
Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono SH mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna putih dimana didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut di simpan pelaku di dalam kamar miliknya.
"Dilakukan pemeriksaan dirumahnya, petugas menemukan barang terlarang narkoba berjenis sabu dan ganja," terangnya, Minggu (9/7)
Kemudian petugas juga menemukan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, ditemukan petugas di dalam kotak rokok merk surya yang tergeletak di lantai rumah.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handpone android warna hitam merk Oppo yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.
"Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Tanpa buang waktu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkanya, seraya mengatakan untuk daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gram dan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gram untuk Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk status pelaku yakni pengedar," ujarnya.
Awalnya, kecurigan petugaspun tak berujung sia sia. Saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat jika di rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah merampungkan penyelidikan dan diwaktu yang tepat, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap Juni Hardianto. (Nop).



