![]() |
| Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH |
LAHAT – Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lahat terus menjadi perhatian publik. Seorang perempuan berinisial EKA melaporkan suaminya yang berstatus PPPK kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum atas dugaan menjalin hubungan dengan perempuan lain yang disebut berujung pada pernikahan siri.
EKA mengaku telah menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat serta Polres Lahat. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya, EKA menyebut suaminya yang berinisial FT merupakan tenaga kesehatan berstatus PPPK yang bertugas di wilayah Kecamatan Kota Agung. Ia menduga FT memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial SA yang juga bekerja di bidang kesehatan.
Menurut EKA, dugaan tersebut tidak hanya berdampak pada keutuhan rumah tangganya, tetapi juga menyangkut integritas seorang aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, EKA mengklaim memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pernikahan antara FT dan SA yang disebut berlangsung pada 2 Mei 2026 di kawasan Tanjung Payang, Kabupaten Lahat. Ia juga menduga terdapat sejumlah pihak yang hadir sebagai saksi dalam prosesi tersebut. Namun, seluruh informasi itu masih bersumber dari keterangan pelapor dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian dari pihak-pihak yang disebutkan.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, akhirnya angkat bicara. Saat diwawancarai pada Selasa (9/6/2026), Widia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BKPSDM.
Menurutnya, seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Meski demikian, Widia memberikan pernyataan tegas terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
"Pemerintah Kabupaten Lahat menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BKPSDM. Namun apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Widia.
Bahkan, Widia menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan dapat mencapai tingkat paling berat bagi seorang PPPK.
"Tidak menutup kemungkinan sampai pada pencabutan Surat Keputusan (SK) PPPK apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut," tegasnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan aparatur pemerintah apabila terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Secara regulasi, aparatur sipil negara, termasuk PPPK, memiliki kewajiban menjaga etika, disiplin, serta integritas baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat. Dugaan pelanggaran norma dan kode etik dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, FT, SA, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip kerja jurnalistik.
Kini publik menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi terkait. Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada substansi laporan yang disampaikan pelapor, tetapi juga pada langkah tegas yang akan diambil pemerintah daerah apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti dalam proses pemeriksaan resmi.
Novri / Lahat Info



