LAHATINFO, Lahat – Kasus sengketa lahan bernilai puluhan miliar rupiah di Desa Banjarsari yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lahat kini memicu sorotan tajam publik. Pihak penggugat secara terbuka membeberkan serangkaian kejanggalan fatal serta dugaan manipulasi dokumen yang digunakan oleh pihak tergugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.
Fakta paling mengejutkan yang terungkap di muka persidangan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Lahat adalah terkait Surat Jual Beli tertanggal 24 November 1997 atas nama Almarhumah Cik Naning yang dijadikan dasar klaim oleh pihak tergugat. Berdasarkan bukti otentik dan kesaksian di bawah sumpah, Cik Naning nyatanya telah meninggal dunia pada 19 Mei 1996. Artinya, saat surat jual beli itu dibuat, yang bersangkutan telah wafat selama 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga menegaskan bahwa semasa hidupnya, Almarhumah Cik Naning adalah seorang yang buta huruf dan tidak bisa membaca maupun menulis, sehingga dinilai mustahil dapat menandatangani surat transaksi tersebut. Anak dan menantu almarhumah pun telah bersaksi di bawah sumpah bahwa mereka tidak pernah mengetahui transaksi tersebut, tidak pernah menyerahkan tanah kepada pihak manapun, dan menegaskan objek sengketa bukanlah lahan warisan Cik Naning karena aset milik mendiang berada di lokasi berbeda.
Sehari setelah anak Almarhumah Cik Naning memberikan kesaksian kunci di pengadilan pada 3 Juni 2026, terjadi peristiwa mencurigakan di mana tulisan tanggal wafat pada batu nisan makam Cik Naning diduga sengaja dirusak oleh oknum tidak dikenal.
Kendati demikian, upaya penghilangan bukti fisik tersebut kandas. Pihak penggugat ternyata telah mendokumentasikan foto asli nisan jauh sebelum perusakan terjadi. Bukti tersebut juga diperkuat dengan dokumen resmi Buku Nikah yang mencatat tanggal wafat secara otentik. Pihak penggugat menilai perusakan ini menjadi indikasi kuat adanya upaya untuk memutarbalikkan fakta hukum di lapangan.
Rantai Dugaan Kepalsuan Dokumen dan Kejanggalan Administrasi. Kejanggalan dalam perkara ini dinilai berlanjut pada rantai dokumen berikutnya. Transaksi turunan tertanggal 18 Oktober 2003 antara Paidi Herianto dan Agus Susanto mencantumkan nilai nominal Rp40 juta. Nilai ini dianggap sangat tidak wajar karena pada tahun tersebut, lokasi terkait masih berupa belukar hutan dengan harga pasar wajar berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per hektar.
Lebih lanjut, istri mendiang Paidi Herianto dalam sumpah janjinya di persidangan menyatakan sama sekali tidak mengetahui transaksi tersebut, tidak pernah menerima uang sepeser pun, serta menegaskan bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat itu bukan milik suaminya. Dan tidak kenal Agus Susanto
Dokumen Surat Pengakuan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPH) atas nama Agus Susanto tahun 2023 juga disorot tajam karena luas tanah mendadak melonjak dari 1 hektar menjadi 1,5 hektar tanpa dasar hukum yang jelas. Hanya berselang dua hari sejak SPPH dibuat (2 Mei 2023), lahan tersebut langsung dijual kepada PT Banjarsari Pribumi pada 4 Mei 2023 menggunakan kertas usang tahun 1997 yang sudah tidak berlaku.untuk administrasi desa pembuatan surat tanah ditahun 2023
Berbanding terbalik dengan dokumen tergugat yang dinilai cacat hukum, Imron selaku pihak penggugat menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun dari Yamudin ke Tamamin hingga jatuh ke tangannya. Lahan tersebut telah dikuasai secara damai, terus-menerus, dan dirawat selama 35 tahun tanpa pernah ada sengketa.
Legalitas kepemilikan penggugat diperkuat oleh Surat Keterangan Pemerintah Desa No. 140/429/BS/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025. Surat resmi dari pemerintah desa setempat secara tegas menyatakan bahwa objek tanah sengketa adalah sah milik Imron, dan menuding pihak tergugat telah menguasai lahan tersebut tanpa hak yang sah menurut hukum.
Meninggatkan nilai sengketa yang fantastis dan adanya indikasi kuat upaya pemutarbalikan fakta, pihak penggugat sengaja membuka kasus ini secara benderang kepada media massa sebagai bentuk fungsi kontrol dan pengawasan masyarakat.
Langkah ini diambil demi membentengi proses hukum di PN Lahat agar berjalan bersih, transparan, serta bebas dari intervensi ataupun praktik suap. Pihak penggugat menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Lahat memiliki integritas tinggi, sehingga diharapkan mampu menjatuhkan putusan yang murni bersandar pada alat bukti yang sah dan fakta persidangan demi tegaknya keadilan.(*)
Purwanto/ Lahat Info



